Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
PT. RGMS Diduga Tampung Ratusan Kubik Kayu Olahan Ilegal

Syamsul Bahri
Jumat, 13 Jun 2014 | dilihat: 1906 kali
Pelalawan – PT. Asian Agri yang merupakan salah satu anak perusahaan PT. Raja Garuda Mas Sejati (RGMS) Pelalawan, diduga menampung ratusan kubik kayu illegal. Kayu dalam bentuk olahan ini konon digunakan untuk bangunan perumahan karyawan perusahaan tersebut. Perumahan yang dibangun ini terdiri dari 8 kopel (1 kopel 10 pintu, red), yang dikerjakan melalui tender oleh kontraktor. Dua rekanan yang mengerjakan diantaranya, 5 kopel oleh Silitonga warga Perkanbaru dan 3 Kopel oleh Hendrik warga Pangkalan Kerinci. Pantauan di lapangan bersama Polhut Kehutanan dan Staff Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan baru-baru ini, kayu olahan yang sudah masuk ke lokasi dibangunnya perumahan PT RGMS, mencapai ratusan kubik. Sebagian telah digunakan, dan sebagian lagi masih tertumpuk di lokasi perumahan yang akan dibangun. Hendrik, pemasok kayu olahan saat dikonfirmasi di Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan, mengaku kayu-kayu tersebut didatangkan dari Sijunjung, Pekanbaru dan Pangkalan Kerinci. “ Dokumennya lengkap kok”, ujarnya saat ditanya. Hanya saja ketika ia hendak diphoto, Hendrik terlihat marah kepada awak media. Ia kemudian memperlihatkan di depan awak media dokumen kayu seperti FA-KO (faktur kayu olahan) yang diterbitkan di Batang Kering, Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, tanggal 06/05 2014 s/d 08/05 2014 berjumlah 810 keping kayu olahan, asal kayu IUIPHHK UD.HK dengan Nomor seri :UD.HK.0308.A 000641. Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan oleh Hendrik, jika dikalkulasikan sekitar jumlahnya sekitar 12 kubik saja. Sementara jumlah kayu olahan yang ada di lokasi berjumlah 36 kubik. Disini sudah jelas bahwa telah terjadi pelanggaran UU Nomor 41 tahun 1999 tentang illegal loging. Dokumen yang diperlihatkan Hendrik ini terang saja janggal jika dibandingkan dengan jumlah fisik kayu yang ada di lokasi PT Asian Agri selaku penampung. Sementara seluruh izin pengolahan kayu olahan di Kabupaten Pelalawan tidak ada penerbitan izin dari Kementerian Kehutanan RI.

Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved