Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Diduga Gunakan Izpal
Kades Air Hitam Mengaku Banyak Membantu Wartawan dan Oknum Aparat

Pemimpin Umum R
Senin, 09 Jul 2018 | dilihat: 2054 kali
Foto: foto Copy Ijazah Kadis Air Hitam yang diduga Palsu

PELALAWAN. ungkapriau.Com- Kepala Desa Air Hitam Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan diduga menggunakan Ijazah palsu saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2013 silam.

Terungkapnya Ijazah Palsu Tansi Sitorus ini ketika salah seorang masyarakat asal sumut yang tinggal di Kabupaten Pelalawan berbincang-bincang dengan ungkapriau.com atas keherannya terhadap warga sekampunya bisa terpilih menjadi Kepala Desa tanpa memiliki latar belakang kependidikan SMP dan bisa duduk menjadi orang nomor 1 di tingkat pemerintah Desa.

Tansi Sitorus saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait dugaan Ijazah palsu yang digunakannya dalam di Pilkades. Dirinya mengaku jika ijazah yang digunakannya itu tidak diketahuinya palsu.

Kades Air Hitam, "Saya tahu siapa yang memberikan informasi ini kepada rekan-rekan wartawan, pasti orang yang tidak senang dengan saya," kata Tansi.

Perlu juga saya sampaikan bahwa terkait masalah ijazah saya ini, banyak wartawan yang konfirmasi. Jika saya hitung wartawan yang datang termasuk saudara-saudara sudah keseratus nya yang menanyakan hal ini. 

Setiap wartawan dan LSM menanyakan persoalan ini sama saya tetap saya bantu, "Sudah banyak wartawan saya bantu dan untuk rekan-rekan yang datang hari hari ini hanya tinggal ampas dan keraknya saja. Rekan-rekan terlambat," ungkapnya aneh.

Lebih lanjut Tansi Sitorus mengaku kepada ungkariau.com bahwa Foto Copy Ijazahnya yang diduga Palsu itu sudah  disebarkan kemana-mana. Bahkan menurutnya telah diminta Foto copynya oleh pihak Polda Riau, Polres Pelalawan dan sejumlah Polsek yang ada di Kabupaten Pelalawan.

"Benar, Foto Copy Ijazah itu sudah saya serahkan di Polda Riau dan Polres Pelalawan agar memudahkan wartawan untuk mendapatkan informasi terkait Ijazah saya itu," jelasnya.

Bila rekan-rekan mau mengangkat berita ini silahkan, saya tidak melarang jika memang itu solusinya bagi rekan-rekan wartawan.

Sungguh celaka pernyataan Kepala Desa Air Hitam ini, seolah-olah pihak Oknum Polda Riau dan Polres Pelalawan  sengaja menutupi kasus penggunaan Ijazah palsunya karena terjalin hubungan emosional.

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Pemendagri RI), Nomor 112, Tahun 2014, Tentang

Pemilihan Kepala Desa, Pasal 21 Poin d. yaitu berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat. 

Peraturan tersebut telah diterapkan dan harus dipenuhi oleh calon kepala desa yang ingin mencalonkan diri. Namun berbeda halnya dengan Kepala Desa Air Hitam, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Dalam Ijazahnya tidak memiliki No. Induk dan No. NIK. Bahkan Umur sekolah yang diakuinya berasal dari sekolah itu sangat diragukan.

Penggunaan ijazah palsu ini oleh Tensi Sitorus telah menyalahi aturan dalam melengkapi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa dengan dugaan memanipulasi persyaratan yang sebenarnya tidak ia miliki secara penuh. 

Tentunya, hal itu telah melanggar salah satu Poin Pasal dalam Permendagri RI, Nomor 114, Tahun 2014, Tentang Pemilihan Kepala Desa yang juga dinilai seluruh kebijakannya selama 4 Tahun Mempimin Cacat Hukum.

Bukan hanya itu saja yang menjadi persoalan setiap pejabat dan ASN yang menggunakan ijazah palsu tertuang dalam Pasal 263 KUHP. (Tim)

 



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved