Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Sidang Dugaan Pelanggaran UU ITE Ditunda
Puluhan Media di Riau Akan Bentuk Tim Solidaritas Suarakan Penolakan Kriminalisasi Pers

Pemimpin Umum R
Jumat, 31 Agus 2018 | dilihat: 1065 kali
Foto: doc Foto saat A.Nazara SE memimpin Rapat mendadak untuk pembahasan langkah-langkah dalam menyuarakan protes Penolakan kriminalisasi Pers

PEKANBARU. ungkapriau.com- Penundaan Sidang lanjutan dugaan pelanggaran Undang-undang ITE yang dituduhkan oleh pelapor (Bupati Bengkalis) kepada Pimred atau Penanggung jawab Media Harian Berantas. Kamis 30 Agustus 2018 di PN Pekanbaru. Empat puluh orang wartawan yang turut hadir meliput, merasa kecewa.

Kekecewaan puluhan wartawan yang hadir meliput sidang dugaan pemaksaan kriminalisasi Pers ini di Pengadilan Negeri Pekanbaru karena sidang yang ke-8 tersebut ditunda oleh majelis hakim dengan alasan ada pergantian atau pergeseran hakim di Institut Pengadilan Negeri.

Demikian hal ini disampaikan wartawan senior A.Nazara SE, yang juga selaku pendiri Media Bidik kepada ungkapriau.com saat dimintai tanggapannya melalui WhatsApp peribadinya Jumat 31 Agustus 2o18.

A.Nazara SE menilai laporan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin pada Tanggal 07 Januari 2017 dgn STPL: LP/10/I/2016/2017 tentang pemberitaan Media Harian Berantas di Polda Riau, sengaja di paksakan dimasukan kedalam ranah pelanggaran UU-ITE. Tujuannya agar Pimred media itu di penjarakan.

Dalam penilaian A.Nazara, menduga pihak penyidik Polda Riau tidak memahami Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang semestinya pihak penyidik melihat MoU Dewan Pers dengan Polri. Sejatinya penyidik harus mengedepankan UU Pers dan bila tidak memahami ya, jangan malu bertanyak kepada ahlinya (DP).

"Kita sangat meyayangkan pinyidik kepolisian yang mengabaikan kesepakatan MoU antara Dewan Pers-Kapolri perihal penyelesaian kasus Pers," ujarnya sembari menelisik UU Pokok Pers No.

40 tahun 1999 bahwa  sejatinya penyelesaian kasus ini hanya dengan memberi hak jawab. Namun tidak dilakukan oleh Amril. Bahkan pihaknya  langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

"Ya, harapan kita dari awal, proses hukum ini dilakukan dengan memakai UU POKOK PERS dan jangan dipelesetkan ke pokok pikiran lain," pintanya.

Mengenai hal penundaan sidang kasus ini menurut Nazara, sangat mengejutkan, terlebih mulai dari hakim Ketua sampai anggota mendadak diganti, hal ini patut diduga ada hal yang tidak beres dalam penanganannya. Kita pihak wartawan yang tergabung dalam solidaritas Pers, segera melakukan protes dan menentang tindakan kriminalisasi terhadap pekerja pers, dengan melakukan berbagai aksi damai mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. 

Nazara mengatakan lagi "Solidaritas yang akan dilakukan itu nantinya murni atas keprihatinan melihat sikap penguasa yang terkesan mengabaikan UU Pers," tegas Anotona Nazara, SE agar proses kasus ini dikembalikan kepada habitatnya, agar kemerdekaan Pers tanah air tetap terjaga.

"Benar (Red), karena ditundanya sidang ke-8 ini di pengadilan negeri Pekanbaru dan secara mendadak 40 orang wartawan dan sejumlah Owner Media bersama Kuasa Hukum terdakwa melakukan Rapat mendadak untuk membahas langkah-langkah dalam menyuarakan protes penolakan kriminalisasi Pers dengan aksi turun kejalan yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 13 September 2018 kedepan," ungkapnya.

Menurutnya, dia mengajak seluruh profesi jurnalistik menyuarakan aksi protes penolakan kriminalisasi Pers tanggal 13 September 2018 di di Depan Polda Riau Jl.Jendral Sudirman serta didepan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Karena kasus yang didakwakan pada Pimred HB tidak semestinya masuk dalam ranah UU ITE melainkan ranahnya pelanggaran kode etik jurnalistik (KEJ) sesuai PPR DP.

"Ya, sesuai agenda sidang Kamis tanggal 30 Agustus 2018 itu untuk mendengarkan keterangan para Saksi Pelapor beserta Bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta pemutaran suara rekamam/vidio adanya dugaan rekayasa perkara sebagaimana permintaan Majelis Hakim pada agenda sidang yang ke-7 pada hari Kamis Tgl 23 Agustus 2018 pekan lalu. Namun ditunda oleh majelis hakim dengan alasan pergantian dan atau pergeseran hakim-hakim di institut pengadilan negeri Pekanbaru itu," jelasnya.

Lebih lanjut pendiri Media Bidik ini bernjanji akan terus mengawal dan mengajak seluruh profesi jurnalistik di wilayah Riau untuk bersatu menolak kriminalisasi Pers. Seperti yang dituduhkan Bupati Bengkalis kepada Pimred Harian Berantas tersebut. (Yulianus)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved