Pelaksanaan pembangunan paving Blok Halaman Kantor Dispenda Provinsi Riau Wilayah Kabupaten Pelalawan / Samsat Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan melalui penanganan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi-Riau tahun anggaran 2014 oleh Pemerintah Provinsi-Riau, terindikasi Mark Up.
Pasalnya, pembangunan pemasangan Paving Blok untuk Halaman Kantor Samsat dan atau Dispenda Provinsi-Riau di Wilayah Kabupaten Pelalawan, dinilai ada pemangkasan Anggaran dari pihak Pelaksanaan pembangunan tersebut.
Salah seorang Pihak Petugas Samsat, Senin (08/12) kepada wartawan Ungkap Riau yang tidak mau menyebutkan Identitasnya.
Sumber mengatakan, pembangunan Paving Blok Kantor Samsat dan Dispenda Provinsi-Riau di wilayah Kabupaten Pelalawan ini, sangat mengecewakan.
“Pelaksanaan Pembangunan Paving Blok ini, harusnya di laksanakan sesuai dengan yang diusulkan. Namun terealisasi hanya sebagian kecil saja dan atau diperkirakan sepanjang 15x10 Meter” katanya kesal.
Lebih ironisnya lagi, Pihak Kepala Bagian Tata Usaha (KTU) Welmun Simanjutak, memara-marahi Wartawan saat mengambil Foto dan atau Dokumentasi bangunan Paving Blok tersebut, sehingga Pers ini, mendugaan bahwa proyek milik Dispenda Provinsi Riau yang dialokasikan di Wilayah Kabupaten Pelalawan, Ajang penyimpangan.
Ketika persoalan ini dikonfirmasikan Ungkap Riau dan Ketua Dewan Pengurus Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (DPC-GWI) Kabupaten Pelalawan, Sonaatulo Halawa, kepada Kepala Kantor Samsat Pelalawan (Bambang) melalui KTU Welmun Simanjutak, pihaknya membantah telah memarah-marahi Wartawan, “Saya tidak marah melainkan mempertanyakan apa dan mengapa proyek tersebut di Foto-foto oleh wartawan”, jawabnya.
Welmun Simanjutak, terkait besar jumlah Anggaran Biaya Pembangunan yang dialkoasikan Dispenda Provinsi-Riau untuk pelaksanaan proyek Paving Blok itu, saya tidak tahu. Bahkan pihak rekanan yang dipercayakan dalam pelaksanaan pengerjaannyapun, juga saya tidak tahu, katanya.
“Bila rekan-rekan waratwan ingin mengetahui berapa besar jumlah Dana Anggaran yang diperuntukan dalam pembangunan tersebut, silahkan saja konfirmasi pada Dispenda Provinsi, soalnya, tidak ada kewenangan saya memberikan statemen kepada Pers terkait hal itu”
Diungkapkannya, bila wartawan mau mengangkat berita seputar Pemasangan Paving Blok tahun 2014 itu, silahkan saja.
Selaku pejabat negara, Welmun Simanjuntak dinilai sudah menyalahi undang-undang N0. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dengan tidak memberikan informasi (nilai anggaran) seputar pemasangan paving blok tersebut. (Tim)
| Sekda Nisel dan Kedubes Australia Gelar Upacara Tabur Bunga Dimakam 9 Personil AL | |
| Sokhiatulo Laia Pimpin Rakor Usai Inspeksi Kehadiran ASN Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur | |
| Yusuf Nache Bersama Ketua DRPD Tinjau Tanah Longsor di Desa Hilimaera Kecamatan Ulunoyo | |
| Kabupaten Nias Selatan Gelar Acara Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1446-H | |
| Sokhiatulo Laia bersama Wabup Nisel Tinjau Jalan Putus Akibat Longsor | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |














