Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Ditengah Defisit APBD Pelalawan
Sejumlah Paket Proyek Milyaran Tahun 2018 Putus Kontrak

Pimred Ungkap R
Minggu, 10 Feb 2019 | dilihat: 988 kali
Foto: Doc foto yang posisi dua kolom atas 1-2 Proyek pembangunan Gedung Istalasi Rawat Inap (Irna) Rumah Sakit Umum Daerah Selasih dan posisi foto di dua kolom bawah 1-2 rehab gedung DPRD Pelalawan yang putus kontrak.

PELALAWAN. ungkapriau.com- Ditengah menurunnya Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018 lalu, terkesan sejumlah Paket proyek pembangunan fisik dibidang kegiatan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), putus kontrak.

 

Paket proyek pembangunan fisik yang di putus kontrak tahun 2018 tersebut, ada di sejumlah kegiatan masing-masing OPD Pelalawan dengan alokasi dana anggaran yang berfariasi mulai dari Rp. 1,5 Milyar, 3 Milyar lebih dan 10,3 Milyar. Proyek tersebut tidak terselesaikan dan Putus Kontrak.

 

Salah satu contoh Paket proyek pembangunan Puskesmas Rawat Inap (PRI) di Kecamatan Ukui di bidang kegiatan fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan. Proyek PRI ini dibangun Pemerintah dari sumber Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2018 dengan besar nilai Rp. 1.446.870.781.

40,- (satu milyar empat ratus empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus delapan puluh satu empat puluh rupiah) dan proyek itu menjadi perhatian karena putus kontrak.

 

Selain proyek Puskesmas Rawat Inap Ukui ini yang putus kontrak tahun 2018 dan begitu juga pembangunan Renofasi Gedung DPRD Pelalawan yang menelan Anggaran sebesar Rp 3 Milyar lebih tidak terselesaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pelalawan.

 

Selanjutnya pembangunan Gedung Istalasi Rawat Inap (Irna) di Rumah Sakit Selasih Pangakalan Kerinci yang menelan Anggaran 10,3 Milyar juga tdak selesai pada waktu yang ditentukan dalam kontrak (Putus kontrak).

 

Dari tiga Paket proyek ini, menelan anggaran mencapai Rp.18 Milyaran rupiah. Namun hasilnya, tidak seperti yang diharapkan masyarakat karena proyek itu tidak terselesaikan sesuai kontrak kerja perusahaan yang dituangkan oleh masing-masing Pejabat Pembuat Kerja (PPK) di OPD.

 

Kendatipun pemutusan proyek ini suatu kebijakan masing-masing OPD bersangkutan. Tentunya juga diharapkan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan bekerjasama dengan Kejaksaan Pangkalan Kerinci Pelalawan, untuk mengaudit anggaran ang terserap dalam sejumlah proyek yang di putus kontrak tersebut. Tujuannya agar tidak terjadi kelebihan pembayaran terhadap rekanan kontraktor. (Yul)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved