SIAK, ungkapriau.com- Tertundanya eksekusi tiga orang terpidana kasus pencurian besi di PT. Pertiwi pada Tahun 2012 silam dan mendapat tanggapan dari kepala kejaksaan negeri Siak.
Kepala kejaksaan negeri Siak Herry Hermanus Horo, SH. MH. mengucapkan terimakasih kepada media yang telah memberi informasi kepada pihaknya.
Lebih lanjut Hermanus mengatakan sedang menelusuri kronologis perkara tersebut.
"Kami sedang menelusuri kronologis perkara dimaksud di kejaksaan negeri Siak, untuk segera kami tindaklanjuti," ucapnya via pesan WhatsApp. Kamis (20/06 /2019).
Sebagaimana kasus ini bergulir di Pengadilan negeri Siak pada tahun 2014 selanjutnya putusan pengadilan Tinggi ditingkat banding menghukum ketiga terdakwa 8 bulan penjara.
Selanjutnya putusan Mahkamah Agung RI No : 424 K / PID / 2016,tanggal 01 Juli 2015 menolak Kasasi 3 Terdakwa.
Namun faktanya ketiga terpidana Alfian, Ramot Manalu dan Morlan Simanjuntak belum di eksekusi JPU hingga kini. Ini di buktikan di dalam data kemenkumham ketiganya belum dieksekusi ke lapas.***
| Reuni Akbar IKA Faperta UIR Sukses, Kompak dan Happy | |
| Eduard Buulolo Minta Polda Riau Tangkap Pelaku Penculikan dan Penganiayaannya | |
| Irjen Pol Herry Heryawan Pimpin Buka Pendidikan Siswa Bintara Polri TA.2025-2026 di SPN Polda Riau | |
| Gibran Rakabuming Raka Apresiasi Gakkum Karhutla Polda Riau | |
| Erisman Yahya: Calon Siswa Yang Tak Lolos Pereingkingan PPDB Tetap Masuk Mengisi Bangku Cadangan | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















