Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
7- Tahun Inkrah Kasus 3 Terdakwa Pencuri Besi Belum Dieksekusi
Kajari Siak Merasa Kaget dan Respon Saat Dikonfirmasi Wartawan

Redaksi UR Yul
Kamis, 20 Jun 2019 | dilihat: 962 kali
Foto: Doa Foto Kejari Negeri Siak yang merasa kaget dan respons saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui via WhatsApp terkait 3 terdakwa pencuri besi di PT. Pertiwi yang sudah Umrah dan sampai sekarang belum dieksekusi oleh pihak kejaksaan negeri Siak.

SIAK, ungkapriau.com- Tertundanya eksekusi tiga orang terpidana kasus pencurian besi di PT. Pertiwi pada Tahun 2012 silam dan mendapat tanggapan dari kepala kejaksaan negeri Siak.

 

Kepala kejaksaan negeri Siak Herry Hermanus Horo, SH. MH. mengucapkan terimakasih kepada media yang telah memberi informasi kepada pihaknya.

 

Lebih lanjut Hermanus mengatakan sedang menelusuri kronologis perkara tersebut.

 

"Kami sedang menelusuri kronologis perkara dimaksud di kejaksaan negeri Siak, untuk segera kami tindaklanjuti," ucapnya via pesan WhatsApp. Kamis (20/06 /2019).

 

Sebagaimana kasus ini bergulir di Pengadilan negeri Siak pada tahun 2014 selanjutnya  putusan pengadilan Tinggi ditingkat banding menghukum ketiga terdakwa 8 bulan penjara.  

 

Selanjutnya putusan Mahkamah Agung RI No : 424 K / PID / 2016,tanggal 01 Juli 2015 menolak Kasasi 3 Terdakwa.

 

Namun faktanya ketiga terpidana  Alfian, Ramot Manalu dan Morlan Simanjuntak belum di eksekusi JPU hingga kini. Ini di buktikan di dalam data kemenkumham ketiganya belum dieksekusi ke lapas.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved