Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Diduga Tidak Memiliki Izin
Kapal Berisi Pasir Laut dan 1 Unit Mesin Penyedot Diamankan Pol Airud Bengkalis

Biro Bengkalis
Rabu, 10 Jul 2019 | dilihat: 6013 kali
Foto: Doc foto Kapal berisi Pasir Laut dan mesin penyedot pasir yang diamankan Pol Airud atau petugas di wilayah Bengkalis

BENGKALIS-RUPAT, Ungkapriau.com- Polisi Airud amankan 1(satu) unit Kapal berisi Pasir Laut dan 1(satu) unit mesin penyedot di wilayah perairan Pulau Ketam Kecamatan Rupat, Bengkalis Riau, Minggu (7/7/2019) subuh.

 

Kapal KM OMBA JAYA - GT.30 No.229/PPd yang diamankan petugas ini, dinilai berasal dari Kabupaten Bengkalis dengan bermuatan pasir laut yang diduga tidak memiliki izin penambang dan izin angkut.

 

Selain Kapal yang dimankan juga 1 unit mesin Penyedot beserta sejumlah pekerja penambang pasir itu dari Desa Darul Aman Kec. Rupat telah diamankan petugas untuk memudahkan proses pengungkapan perizinan yang dimiliki perusahan penambang itu.

 

Sementara itu, Syamsudin menerangkan dalam hasil Investigasi Tim LSM LP3 NKRI dilapangan terkemukan dua unit lagi barbut yang sedang standby dan masih tertambat di Pelabuhan TPI Dumai.

 

Terkait pernyataan Syamsudin (LSM- LP3 NKRI) yang memberikan sinyal kepada medi bahwa persoalan ini ada kaitannya dengan tanggung jawab seseorang yang selama ini dikenal sebagai Ketua Penambang Pasir Pulau Ketam itu.

 

Ketika persoalan ini di konfirmasi media kepada Bahsir yang selama ini dikenal sebagai Ketua Penambang pasir di Pulau Ketam Rupat tersebut dan tidak berhasil mendapat tanggapan karena kontak person bersangkutan saat di kontak dalam keadaan tidak on-time atau tidak aktif.

 

"Iya benar, selama ini, Bashir selalu meng-klaim pasir laut Pulau Ketam itu merupakan milik Desanya yang mereka bisa bebas melakukan penambangan seenaknya," ujar Syamsudin, sembari menjelaskan bahwa Kelompok penambang pasir disana tidak tertib dan sering terjadi miskomunikation antara kelompok lain saat sedang mengais rezeki melalui Usaha tambang pasir rakyat di tempat tiga titik itu.

 

Pihak ESDM Prov Riau sudah 2 kali kelapangan untuk melakukan survei. Bahkan tempat itu di kategorikan legalitas perizinan galian C (pasir laut di 3 titik perairan Rupat) yang masuk dalam titik koordinat zona.

 

Mengenai jaminan amdal telah di syahkan untuk di keluarkan Izin Wilayah Pertambangan Pasir Rakyat (IWPR) kepada Kelompok Usaha yang ketika itu di kelola oleh Samrianto selaku Ketua Usaha tambang pasir Rakyat. Dulunya secara tradisional hingga untuk menuju izin secara Legal dan ternyata sampai kini uzin dimaksud belum keluar.

 

"Alasan Pihak ESDM Prov Riau, hal itu masih menjadi persoalan tentang UU Perikanan /Kelautan atau tidak singkron dengan UU penambangan Pasir laut, dan masih menunggu Revisi peraturan itu hingga akan memanggil para Ketua Kelompok Nelayan se Indonesia oleh Kementerian ESDM RI," terang Syamsudin saat bersama media didalam Kapal Roro Dumai-Rupat.

 

Ia menyebut jika perizinan tambang pasir Rakyat, dipastikan selesai ketika Antara peraturan perikanan/ kelautan dan galian C dapat segera di roba (direvisi)

 

Samrianto ketua Kelompok Usaha Tambang Pasir Rakyat Rupat juga mempertanyakan Urusan izin tambang pasir rakyat Rupat tidak juga keluar?.

 

Menurutnya, terkait keterangan Syamsudin itu kepada rekan-rekan Pers, memang benar bahwa berapa lama lagi masyarakat atau kelompok menunggu izin itu?.

 

Anehnya lagi, Pihak Perusahaan PT. RMJ mengakui sudah mengantongi izin dalam usaha penambangan pasir laut, sementara yang namanya perizinan dari tingkat kementerian biasanya tertera tanda Barkod (BARCODE) sebagai tanda resminya suatu urusan dari bawah sampai ke tingkat kementerian dan arti BARCODE itu adalah isi legalitas yang tercatat dalam kode rahasia kenegaraan dan bisa di Buka, Akses dan dibaca segala isinya dengan alat Handpon Handroid dari akun Barcode itu.

 

"Untuk mengecek nya sangat mudah, tinggal membuka di Android saja. Semisalnya pengurusan segala permohonan untuk tambang pasir mulai Tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi  seterusnya di Aktenotariskan, hingga ke tingkat Kementerian Esdm Pusat. Ada tanda Barcode resmi jika dibuka," papar Samrianto.

 

Akhirnya warga penambang pasir tradisional akan korban tertangkap petugas, sebap belum ada izin, dan sudah tau selama ini urusan pebambang pasir bisa bergerak atas kebersamaan kita demi masyarakat khusus penambang pasir sesuai jumlah daftar nama namanya yang kita urus termasuk dalam dokumen kepengurusan kita  yakni anggota Pak Bahsir dari Desa Darul Aman (Pasir Pulau Ketam) tapi mereka masih mau bersembunyi dan bergerak sendiri sendiri, seharusnya bisa mengangkut pasir kerjasama PT.RMJ, kalau sudah ada izin.

 

Lebih lanjut Samrianto menjelaskan bahwa terkait persoaln ini. Kapolsek Rupat didalam pertemuan di Kantor Koramil 05 Rupat turut menghimbau kepada PT. RMJ agar koordinasikan izin yang dimiliki ke camat, Bupati dan ke pihak lain yang dianggap berwenang untuk memantau keberadaan izin itu.

 

"Sudah dihimbau langsung oleh Kapolsek Rupat kepada PT.RMJ saat pertemuan di kantor Koramil 05 Rupat agar sebaiknya kordinasi atas izin yang di pegang itu kepada Camat, Bupati Bengkalis untuk mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi saat ini," ungkap Samrianto di kediamannya.

 

Hal berbeda Tokoh Masyarakat Kabupaten Bengkalis ini saat menyikapi persoalan urusan perizinan usaha masyarakat yang harapanya kepada pemerintah untuk memberikan kemudahan. Jika untuk masyarakat harus dipahami bahwa itu bukan untuk kaya.

 

Mantan Anggota DPRD Bengkalis ini meminta urusan izin bagi masyarakat tidak di persulit pemerintah "Warga ini hanya berusaha demi menyambung hihup dan menghidupkan keluarga," kata Supri mengakhiri. (Alan J Fanus)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved