SIAK. Ungkapriau.com- Dalam memberikan manfaat penyelenggaraan Jaminan Sosial kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak, Riau. Kepala BPJS Kcp.Siak, membuat perjanjian kerja sama dengan Organisasi Paguyuban Ikatan Keluarga Nias Riau (IKNR) Kabupaten Siak.
Bentuk perjanjian kerja sama (PKS) antara Ka.BPJS Kcp Siak dan DPD IKNR siak, terkait dengan banyaknya terkemuka masyarakat Asal Nias Kabupaten Siak yang belum terdaftar dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di daerah itu.
Demikian perjanjian kerja sama ini dismpaikan Sekretris DPD IKNR Siak, Optonica Zega kepada media ini, di kantor sekretariat DPD IKNR di wilayah Kecamatan Tualang Perawang, Kabupaten Siak, Senin (26/8/2019).
Dalam keterangan Tokoh Masyarakat Asal Nias Siak ini, mengakui perjanjian kerja sama antara BPJS dengan IKNR Siak sedang terjalin untuk menindaklanjuti ajakan yang kerap di sampaikan Ka. BPJS Kcp Sik untuk masyarakat yang belum masuk dan mendaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Optonica Zega, pihak BPJS Ketenagakerjaan, sudah sering mensosialisasikan kepada masyarakat kita tentang manfaat BPJS ketenagakerjaan jika sudah menjadi pesertanya.
"Benar-lah, dari sejak Bulan 1 Juli 2015, BPJS Ketenagakerjaan menawarkan empat program penting bagi masyarakat. Empat program penting yang di maksud tersebut yakni Program BPJS Ketenagakerjaan tentang Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP)," jelasnya.
Dari ketiga jenis program tersebut, masih banyak orang yang merasa bingung termasuk warg kita dari Asal Nias terhadap perbedaan antara JK, JHT, dan JP. Sedangkan, JKK sendiri dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jika terjadi risiko- risiko kecelakaan dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja.
Dalam hal pemberi kerja nyata- nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait banyak nya masyarakat yang masih belum terdaftar di program BPJS Ketenagakeraan. Ka. Bpjs Kcp. Siak, Yusuf Delfis menggandeng Organisasi Paguyuban Ikatan Keluarga Nias Riau (IKNR) Kabupaten Siak bekerja sama dengan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS).
"Ya, dalam pembuatan perjanjian kerja sama ini, DPD IKNR dan BPJS Kecamatan Siak, diawali dengan penyerahan berkas Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada Sekretaris IKNR Siak, Optonica Zega oleh Yusuf Delfis selaku Ka.BPJS Kcp Siak dikantor BPJS Siak, Jumat (23/8/2019) lalu.
Dalam kesempatan itu, Ka.Bpjs Kcp Siak, Yusuf Delfis menjelaskan tentang komitmennya serta kosekuensi tentang perjanjian kerja sama yang telah diserahkannya dengan Dpd Iknr Siak secar simbolis.
Menurut Yusuf Delfis, Perjanjian kerja sama ini sengaja pihaknya serahkan kepada DPD IKNR Siak untuk dapat dipahami bersama tentang Perjanjian kerjasama itu terlebih dengan banyaknya warga kita dari asal nias yang belum terdaftar di program Bpjs," jelas Yusuf.
Adapun program yang kita tawarkan berupa iuran program pekerja informal, atau dikenal BPU (Bukan Penerima Upah) dengan perlindungan : JKK iuran 10.000 (Manfaat perobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh, dan santunan kecacatan akibat kecelakaan kerja setelah dinyatakan sembuh), JKM iuran 6.800 (manfaat santunan kematian 24 juta)
3. JHT iuran 20.000 (tabungan)," Paparnya.
Yusuf juga menawarkan akan membantu memberi kemudahan dengan Proses pengurusan kartu peserta bila mana nantinya terjalin kerjasama dengan Dpd Iknr.
"Kita membantu mulai dalam progres penerbitan kartu hingga pembayaran Iuran pertama, setelah kemudian pesertanya tinggal membayar iuran selanjutnya. Jika kerjasama ini baik, akan membantu dalam pengurusan identitas warga kita yang belum punya KK dan KTP karna syarat utama harus mempunyai Identitas," kata Yusuf Delfis dalam menjawab Optonica Zega yang sedang mewakili warganya menyampaikan keluhan warga masyarakat Nias yang belum terdaftar program Bpjs dikarenakan kendala identitas belum lengkap.
"Terkait persoalan identitas akan kita upayakan kordinasi dengan pemkab Siak melalui pak Bupati Alfedri dengan kordinasi bersama Bpjs Pusat dan Direktorat Kependudukan pusat untuk menerbitkan Nik bagi yang belum pernah mempunyai Nik. Jadi, Dpd Iknr nantinya mendata saja siapa peserta yang didaftarkan. Baik yang sudah punya Nik maupun yang belum punya Nik," Jelasnya
Menanggapi perjanjian kerjasama program Bpjs Kcp Siak, Ketua Dpd Iknr Nitema Mendrofa, ST. Melalui Ketua II Dpd Iknr Siak Waspada Waruwu sangat merespon baik ketika kordinasi tentang kerjasama ini bersama dengan Sekretaris Dpd Iknr Siak Sdra. Optonica Zega.
"Kita Dpd Iknr sangat merespon dan akan kita tindaklajuti nantinya bersama pengurus Dpd Iknr Siak untuk memantapkan tahapan selanjutnya. Kita bisa saja nanti kordinasi dengan melibatkan pengurus Dpc Iknr di masing- masing Kecamatan dan juga melubatkan pengurus gereja untuk bersosialisasi dengan warga. harapan kita agar semua warga kita bisa terdaftar di program ini," Sambutnya. (Firman)
| Kapolda Riau Turunkan Ratusan Personil Mensosialisasikan Pencegahan Covid-19 di Siak | |
| Alfedri Harapkan Baznas Turut Adil Membantu Masyarakat Terpapar | |
| Kapolsek Tualang Bersama Koramil-X Perawang & Satpol PP Tegur Warga Abai Protokol Kesehatan | |
| Bupati Alfedri Anjurkan Masyarakat Taati Protokol Kesehatan | |
| Bupati Alfedri Himbau Masyarakatnya Tetap Waspadai Klaster Covid-19 | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















