Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Mutasikan Pekerja
PT. SIR Mandau Diduga Menyalahi Perjanjian Kerja

Wartawan Siak
Selasa, 03 Sep 2019 | dilihat: 1496 kali
Foto: Doc. Foto Surat ( PKB ) Perjanjian Kerja Bersama PKWT Perusahaan PT. SIR Mandau Dengan Pekerja Dan Surat Mutasi Kerja Yang Dilayangkan Kepada Karyawan, Jumaat ( 29/08/19 ) Oleh Pihak Management PT. SIR II Mandau Melalui Asisten Afdeling

SIAK. Ungkapriau.Com- Penempatan seseorang pekerja/buruh (karyawan) pada suatu jabatan tertentu atau pada suatu jenis pekerjaan tertentu, demikian juga di suatu tempat (lokasi) pekerjaan tertentu, adalah merupakan salah satu isi dalam perjanjian kerja yang seharusnya telah diperjanjikan sejak awal dimulainya hubungan kerja.

 

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No.13/2003), bahwa perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan yang dibuat secara tertulis sekurang- kurangnya memuat (antara lain) jabatan atau jenis pekerjaan dan tempat pekerjaan.

 

Artinya sejak semula dibuatnya perjanjian kerja, telah sepakati bahwa karyawan akan dipekerjakan di suatu jabatan yang ditentukan atau pada suatu jenis pekerjaan tertentu, bahkan telah ditentukan tempat kerjanya dan lokasi/area pekerjaannya.

 

Dengan demikian, apabila salah satu pihak ( khususnya pengusaha ) mengubah salah satu/beberapa isi perjanjian kerja ( termasuk mengubah jabatan karyawan atau jenis pekerjaannya, atau memindahkannya pada lokasi tempat kerja yang berbeda ), maka tentu dapat dikategorikan telah menyalahi substansi perjanjian kerja secara sepihak yang lazim disebut wanprestasi.

 

Salah seorang Pekerja Pemanen PT. SIR Mandau Intropeksi Gulo yang dimutasikan dari beberapa pekerja yang ikut dimutasikan, sangat kecewa dengan tindakan PT. SIR Mandau yang telah menyalahi perjanjian Kerja. Intropeksi Gulo menjelaskan kepada awak media, Jumaat (29/08/19).

 

"Saya sangat kesal dengan tindakan management PT. SIR Mandau yang memutasikan saya ke Lokasi kerja baru atau ke Perusahaan lain. Dalam Perjanjian Kerja Bersama yang kami buat, tidak ada tercantum saya akan dipekerjakan di PT. MSSP bahkan saya dulu dijemput di Perusahaan sebelumnya oleh Asisten PT. SIR dengan dijanjikan dipekerjakan sebagai Pemanen KHT di PT. SIR. Tapi, itu semua hanya Tipu daya asisten tersebut," Jelsnya dengan Kesal.

 

 

Ia Juga menambahkan bahwa, kalau Pihak Management PT. SIR menyalahi aturan perjanjian. "Dari awal tidak pernah dibicarakan tentang mutasi ke Perusahaan lain, memang di PKB tercantum di Pasal 2 "Jenis dan penempatan kerja" dari pihak pertama.

Tetapi kenapa tiba - tiba muncul nama PT. MSSP untuk saya dimutasikan, kenapa tidak dari dulu dicantumkan di Perjanjian kerja tentang MSSP. Hal ini sudah saya pertanyakan dengan asisten, jawabnya ;  Penyegaran dan karna kekurangan tenaga pekerja di PT. MSSP, setau saya kalau MSSP kekurangan tenaga pekerja. Kenapa tenaga pekerja PT. MSSP memutasikan tenaga pekerja di PT. SIR Mandau. Hal ini akan saya pertanyakan juga ke Disnaker dan akan buat laporan ke Pengawasan Ketenagakerjaan UPT Wilayah II Provinsi Riau," Tegasnya

 

Menyikapi keluhan pekerja An. Intropeksi, Pengawas DPP SBRM menyanyangkan tindakan Management PT. SIR yang menyalahi Perjanjian Kerja. Walaupun demikian, bukan berarti pengusaha dan karyawan tidak dapat melakukan perubahan isi perjanjian kerja yang telah disepakati.

 

"Iyalah, Berdasarkan Pasal 55 UU No.13/2003 jo. Pasal 1338 supra 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Burgerlijke Wetboek, perubahan substansi perjanjian kerja bisa saja diubah (diamandemen atau addendum) dengan ketentuan harus atas dasar persetujuan dan kesepakatan di antara para pihak," tuturnya.

 

 

"Maksudnya, tidak boleh ada perubahan perjanjian secara sepihak tanpa persetujuan pihak lainnya. Kecuali sebelumnya telah dicantumkan (diatur/diperjanjikan) adanya klausul dimaksud (termasuk dalam peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama), bahwa salah satu pihak (khususnya perngusaha) dapat melakukan rotasi (mutasi) sesuai dengan kebutuhan organisasi perusahaan dan oleh karenanya secara-otomatis telah disepakati," jelasnya.

 

Dari ketentuan tersebut, maka pelaksanaan rotasi (termasuk mutasi) dari suatu jabatan ke jabatan lainnya, atau pindah dari suatu tempat kerja ke lokasi pekerjaan lainnya, termasuk dari suatu unit kerja ke unit kerja/unit usaha lain, dari suatu kota ke kota lainnya, dari suatu daerah/wilayah ke daerah/wilayah kerja lainnya dan sebagainya, dapat dianggap sebagai telah mengubah substansi perjanjian kerja sebagaimana telah diperjanjikan sejak awal, jika tanpa klausul penyimpangan atau kesepakatan.

 

Pihak management PT. SIR yang dikonfirmasi awak media melalui Asisten Afd. 2 lewat Pesan singkat Whatssap di nomor Hp. 085362053xxx, menyatakan kalau mutasi itu sudah benar. "Tidak ada yang salah dr mutasi itu, itu mutasi sudah benar," Singkatnya

 

Selain asisten, awak media juga mencoba konfirmasi pihak management melalui KTU Nanang Syaifullah, Selasa ( 02/09/19 ) dengan pesan singkat WA 08126688xxxx dan juga berusaha menelpon langsung tetapi tidak ada jawaban. (Fh/Zg)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved