Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Diusulkan Untuk Pembiayaan Proda tanah Kurang Mampu*
Sebesar Rp. 2,5 M Lebih Realisasi Dana APBD di BPMPD Pelalawan T.A 2013 di Pertanyakan

Abdul 07/01/201
Rabu, 07 Jan 2015 | dilihat: 1397 kali

UNGKAP RIAU-Tidak sedikitnya tertelan AnggaranDana APBD Kabupaten Pelalawan, Tahun 2013, sebesar Rp. 2, 584, 800, 000, 00,- dengan Kode Rekening 1.22.01.15.14.5.2.03.08, untuk Pembiayaan Sertifikasi tanah masyarakat melalui kegiatan SKPD, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pendesaan (BPMPD) Kabupaten Pelalawan, terkesan realisasinya dipertanyakan.

Ketika persoalan penggunaan serta realisasi Dana sertifikasi tanah tersebut, dikonfirmasikan kepada Drs. Zamur Das, selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakar Pendesaan (BPMPD) Kabupaten Pelalawan, diruang kerjanya, Desember lalu di Perkantoran Bakti Praja, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Pihaknya menyarankan Wartawan, agar menjumpai Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Rekan-rekan Pers, silahkan saja tanyak kepada pihak Badan pertanahan Nasional, soalnya, BPN lah yang lebih tahu dimana letak dan lokasi tanah masyarakat yang sudah di Sertifikasi itu, saya sedang ada tamu, dalihnya mengelak" Zamur Das, sebesar Rp.

2,5 Milyar lebihDana Pembiayaan Sertifikasi Tanah tersebut, sudah terlaksana dan lokasinya, berada di daerah Kecamatan Kerumutan "Jawabnya" tanpa menjelaskan dimana titik tanah maupun terletak di daerah Desa mana.

Anehnya, Penjelasan Kepala BPMPD terkait penggunaan Dana yang dialokasikan untuk Pembiayaan Program Daerah (Proda), Sertifikasi Tanah masyarakat kurang mampu tersebut, tidak ada keterbukaan, sehingga dikhawatirkan ada indikasi penyimpangan.

Pasalnya, sudah Jelas-jelas Anggaran Dana APBD tahun 2013 itu, sebesar Rp. 2,5 Milyar lebih melalui kegiatan SKPD, BPMPD. Akan tetapi, pihaknya dalam konfirmasi Pers, sengaja ditutupinya, dengan dalih, menyuruh wartawan kepada BPN. Wan Muslim selaku Kepala Tata Usaha (KTU) Badan Pertanahan Nasional (BPN) ketika dimintai keterangannya diruangan kerjanya belum lama ini. Dia mengaku pada wartawan bahwa Program Daerah (Proda) itu, benar adanya.

"Program Daerah (Proda) untuk pembuatan sertifikat tanah masyarakat tidak mampu, sudah dibuat dan dilaksanakan pembuatannya sebanyak 521 sertifikat surat" jelasnya. Terkait nominal pembiayaan per Sertifikat tersebut, saya tidak jelas, yang lebih mengetahui hal itu, pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Pendesaan (BPMPD) Kabupaten Pelalawan, dan pihak Tata Pemerintahan (TAPEM) Kabupaten Pelalawan, ungkapnya singkat.

Dengan tidak adanya keterbukaan pihak Pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan dalam realisasi pengalokasian serta penggunaan Dana Sertifikasi Tanah tersebut, diharapkan kepada pihak terkait untuk dapat menindaklanjutinya. Bila persoalan ini, tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan Anggaran-anggaran APBD Pelalawan yang dialkoasikan untuk penyelenggaraan Pembangunan di daerah itu. Akan terbuang secara sia-sia. bahkan menjadi sumber penghasilan bagi Oknum-oknum pejabatdi lingkungan Satker terkait. *Y01/Abdul*



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved