Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Kapolres Pelalawan
AKBP M.Hasyim Risahondua SIK Berhasil Menangkap Tersangka Penganiayaan Berat

Redaksi Yulianu
Jumat, 27 Des 2019 | dilihat: 905 kali
Foto: Doc foto Kapolsek Pelalawan AKBP M. Hatimu Risahondua S.Ik di dampingi Kapolsek Pkl Kerinci, Kasar Eskrim Polres Pelalawan dan Paur Humas Polres Pelalawan saat menggelar Konferensi Pers terkait kasus penganiayaan berat terhadap korban Am. M ala Pak De yang dilakukan tersangka inisiatif AT

PELALAWAN, Ungkapriau.com- Jajaran Polres Pelalawan, berhasil menangkap tersangka penganiayaan berat yang terjadi pada hari Kamis 26 Desember 2019 sekitar Jam 01:30 Wib di Kafe Remang-remang Marsada Music Jalan Langgam 1 Kecamatan Pkl Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau. 

 

Korban penganiayaan berat ini adalah Sdr. M alias Pak De yang dilakukan oleh Anak Gadis Baru Gede (ABG) inisial AT (18thn), Asal Jawa, Agama Islam dan tak memiliki pekerjaan. 

 

Demikian peristiwa kejadian penganiayaan berat ini diterangkan Kapolres Pelalawan, AKBP M.Hasyim Risahondua S.Ik dalam konferensi nya yang didampingi Kapolsek Pkl Kerinci, AKP Novaldi S.Sos, M.Si, Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, IPTU Leonardo Sitanggang SH dan Paur Humas Polres Pelalawan, Edy Harianto kepada puluhan wartawan di Halaman Mapolres pelalawan, Jumat (27/12/2019).

 

Kapolres pelalawan menyebut peristiwa kejadian tersebut, bermula saat korban an. M als Pak De melerai percekcokan mulut antara inisial AT (Tersangka) dengan pelayan Kafe Marsada Music berinisila D (saksi). 

 

"Ya, saat korban melerai kedua perkelahian sesama perempuan ini. Tersangka AT melemparkan pecahan kepala botol Bir kearah saksi D. Namun pecahan botol yang dilemparkan tersebut tertancap di leher sebelah kanan korban sehingga M als Pak De meninggal dunia," jelas M.Hasyim.

 

Setelah kejadian itu kata M.Hasyim, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah temannya inisial I di Jalan Seminai Pkl kerinci. Dan berkat kerja keras anggota kita hingga tidak menunggu lama dengan berselang 4 jam setelah kejadian, tersangka AT berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah temannya.

 

"Ya, penangkapan tersangka an. AT dilkukan setelah Ps. Kanit Reskrim beserta anggota mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan pelaku bersembunyi dirumah temannya di jalan seminai Kec. Pkl kerinci. Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Pkl Kerinci yang di pimpin oleh Ps. Kanit reskrim melakukan penggeledahan rumah dan tersangka berhasil diamankan," jelasnya. 

 

Kepada Kapolres Pelalawan ditanyak keterlibatan inisial D. "Keterlibatan inisial D dalam peristiwa ini hanya sebagai saksi seperti pemilik kafe remang-remang itu," jelasnya. 

 

Berdasarkan fakta penyidikan berupa keterangan saksi dan pengakuan tersangka diketahui korban an. M dan tersngka AT dalam keadaan mabuk minuman tuak di warung Marsada Music itu. 

 

Mengenai pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman dihukum selama-lamanya 7 (Tujuh) tahun. 

 

"Benar, pelaku ini merupakan warga Desa Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak dengan alamat lain tersangka bertempat di Jalan Langgam Km 1 Gang Melati, Kecamatan Pkl Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau. 

 

Lebih lanjut Kapolres Pelalawan menyampaikan, dengan adanya kejadian ini. Pihaknya akan segera berkoordinasi pihak pemerintah daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertipan warung-warung tuak dan Kafe Remang-remang yang ada di wilayah Kabupaten Pelalawan.

 

Sudah diamankan, "Pelaku AT dan barang bukti berupa kepala botol bir, sandal dan baju korban sudah diamankan di polres pelalawan," keta AKBP M.Hasyim Risahondua S.Ik, sembari menunjukkan bukti yang disitanya di TKP dihadapan puluhan wartawan. (Yul) 



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved