Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Kasus Lahan Bakti Praja Pelalawan Sedang Berjalan
Pejabat Tinggi Daerah Masih Ada Belum Tersentuh Hukum

Y01/S03 11/01/2
Minggu, 11 Jan 2015 | dilihat: 2125 kali

UNGKAP RIAU, Pelalawan - Sehubungan dengan berlanjutnya penggelaran Kasus Korupsi pengadaan Lahan Perkantoran Bakti Praja Kabupaten Pelalalawan pada penganggaran tahun 2002, 2007, 2008, 2009, dan 2011 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. Pejabat Tinggi Daerah terlibat, masih ada yang belum tersentuh hukum.

Padahal, Pejabat Tinggi daerah Kabupaten Pelalawan yang dinilai terlibat dalam kasus ganti rugi pengadaan lahan perkantoran bakti praja tersebut. Antara lain, Mantan Bupati Pelalawan (H.T.Azmun Jaafar SH), ABDULAH Anas Bandrun (Wakil Bupati), Ketua DPRD Pelalawan (HM. Harris), Sekda (Drs. Marwan Ibrahim) yang mana Sekda itu sebagai Ketua TIM 9, Kabag Keuangan (Lahmudin) sebagai Anggota TIM 9.

Kemudian, penganggaran pada tahun Anggaran 2007 untuk Ganti Rugi Lahan Bakti Praja yang dinilai Fiktif itu, sebesar 5 Milyar yang mana saat itu Bupatinya T.Azmun Jaafar, Wakil Bupati (H.Rustam Effendi), Ketua DPRD (HM. Harris), Sekda (T.Kasroen Harun) sebagai TIM 9, Kabag Keuangan (Arif Fadilla) Anggota TIM 9.

Selanjutnya, penganggaran pada tahun Anggaran 2008 untu Pembebasan Lahan Bakti Praja yang sama, sebesar 17 Milyar dan disaat itu. PLT Bupati Pelalawan (Rustam Effendi) yang juga sebagai Wakil Bupati (Rustam Effendi), Ketua DPRD (HM. Harris), Sekda (T.Kasroen Haroen) Ketua TIM 9, Kabag Keuangan (Edi Kusdariyanto) Anggoat TIM 9.

Sedangkan penganggaran kembali pembebasan lahan Bakti Praja pada Tahun Anggaran 2009 sebesar 17 Milyar dengan PLT Bupati (Rustam Effendi) dan Wakil Bupati (Rustam Effendi) Ketua DPRD (HM. Harris), Sekda Pelalawan (Drs. H.Marwan Ibrahim) Ketua TIM 9, Kabag Keuangan (Lahmudi) Anggota Tim 9, dalam pengadaan Lahan Bakti Praja tersebut.

Didalam penganggaran tahun Anggaran 2011, juga terdapat pembebasan Lahan Bakti Praja sebesar 500 Juta dan Bupati di Jabat oleh HM. Harris. Wakil Bupati (Drs. H. Marwan Ibrahim), Ketua DPRD (M. Zakri),  Sekda (Drs. Zardewan MM) Ketua TIM 9, Kabag Keuangan (Lahmudin) Anggota TIM 9.

Lebih ironisnya, Kasus pengadaan lahan perkantoran bakti praja Kabupaten Pelalawan ini, sebagaian besar jumlah pejabat tinggi daerah (Eksekutif) yang telah diadili di Pengadilan Tinggi Pekanbaru-Riau. Sedangkan dari pihak DPRD (Legislatif), satupun masih belum ada penetapannya dalam hukum.

Harusnya, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pengadaan lahan bakti praja tersebut, baik dari Pejabat Eksekutif maupun Ligislatif (DPRD) patut bersama-sama diadili di kursi panas Tipidkor.



Pasalnya, tanpa adanya Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan mengesahkan Anggaran Pembebasan lahan perkantoran bakti praja dalam empat tahun Anggaran berturut-turut itu, tidak mungkin akan tertuang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan yang akibatnya, terjadi kerugian Negara hingga mencapai Rp. 39. 500. 000.000.

Anehnya penanganan kasus pengadaan lahan perkantoran bakti praja Kabupaten Pelalawan ini oleh Tipidkor Polda Riau, sepertinya pihaknya menutup-nutupi keterlibatan HM. Harris yang mana HM. Harris saat penganggaran pembebasan lahan bakti praja tahun 2002 itu. Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, kemuadian, pada tahun Anggaran 2007 sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Pada tahun Anggaran 2008 sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, pada tahun 2009, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan dan pada tahun Anggaran 2011, sebagai Bupati Kabupaten Pelalawan.

Melihat perkembangan persoalan pengadaan lahan bakti praja ini, HM. Harris patut diadili sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Jo, UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Tandak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (1) setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidanakan seumur hidup atau dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta rupiah dan paling banyak 1 Milyar.

Sejauh ini penggelaran kasus bakti praja yang sudah sekian banyak pejabat Eksekutif Daerah yang diadili. Namun Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan (HM. Harris) saat itu, masih santai dan seperti tidak ada keterlibatannya.

Padahal, bila dikaji dari kronologis jabatannya saat itu, menunjukkan adanya unsur kesengajaan atau tindakan korupsi lahan bakti praja yang dilakukan oleh pejabat yang sama, sehingga ganti rugi lahan fiktif itu. Tim investigasi KIPPPAAN-RI menyimpulkan pejabat yang terlibat diluar yang sudah diadili, adalah HM. Harris.

Adanya pihak KIPPPAAN-RI menyimpulkan HM. Harris terlibat dalam kasus Ganti Rugi Lahan Bakti Praja tersebut, karena disetiap kali pengadaan ganti rugi lahan bakti praja itu, pejabat yang lain dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Pelalawan, silih berganti, namun HM. Harris tetap ada didalamnya, baik menjabat selaku Ketua DPRD Pelalawan maupun sebagai Bupati Pelalawan.

Bila mana HM. Harris tidak ada unsur kesengajaan atau tindakan korupsi dalam pengadaan lahan perkantoran bakti praja tersebut, tidaklah mungkin terjadi pengabulan atas usulan Eksekutif, hingga pengesahannya dilakukan DRPD dalam Anggaran perbelanjaan pendapatan daerah saat itu.

Bahkan keterlibatan HM. Harris ini, diperkuat dengan pernyataan/ kesimpulan KIPPPAAN-RI dalam Investigasinya yang menduga korupsi Dana sebesar Rp. 39. 500 .000. 000,. Mengalir untuk pembiayaan Pilkada pasangan Bupati HM. Harris dan Wakil Bupati Mrwan Ibrahim serta pembiayaan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. *Y01/S03*



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved