Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Telah sekian Lama Penetapan Tersangka Kasus Pengadaan Multi Media di Disdik Pelalawan
Sejumlah Tersangka Masih Belum Ditahan

UR
Jumat, 08 Jan 2016 | dilihat: 1789 kali

UNGKAP RIAU, PELALAWAN - Sangat menakjubkan kekuatan sejumlah tersangkan kasus pengadaan Multi Media Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan tahun 2007 silam yang telah ditetapkan 7 orang tersangka oleh Kejaksaan Pkl. kerinci. Akan tetapi, Sampai sekarang masih belum dilakukan penahanan.
 
Padahal, dari bulan Agustus 2015 Kajari Pangkalan Kerinci Adnan SH, telah berjanji untuk melanjutkan kasus korupsi pengadaan Multi Media Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan. Namun janji seorang Jaksa ini hanya merupakan buah bibir untuk menenangkan hati masyarakat saja.
 
Pada ketika itu, Adnan SH menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya sedang mempelajari berkas-berkas yang pernah diproses oleh pejabat-pejabat Kejari Pkl. kerinci sebelumnya.
 
"langkah awalnya, tentu kita pelajari berkas-berkas yang pernah diproses," ungkapnya.
 
Melihat kasus Multi Media Dinas Pendidikan ini tidak kunjung diangkat oleh Kejaksaan Pangkalan Kerinci.

Tidak memberikan efekjerah terhadap pejaba-penjabat yang diduga mafia Dana APBD. Bahkan Pada tahun 2013 lalu, juga  terjadi kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang pengadaan BUKU TEKS SD/MI tahun anggaran 2013. Padahal kasus ini juga telah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau yang sampai detik ini tidak ada informasi yang pasti kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan.
"Sampai saat ini. Penanganan proses dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Buku teks tahun 2013 Didinas Pendidikan Pelalawan ini oleh Polda Riau, takkunjung ditetapkan tersangkannya dengan alasan pihak penyelidik kasus ini sedangan dalam tahap proses klarifikasi dan atau wawancara" ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan rtc pada ketika itu.
 
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Riau dalam wawancara wartawan terkait penyelidikan sejumlah pejabat Disdik Pelalawan yang terlibat dalam pengadaan buku teks itu. Pihaknya menerangkan bahwa sejumlah penangung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi itu antara lain, MD Rizal= MJ= M. Jalal AW= Asni= Wirman MS = Mursydin SH dan RI dan anehnya sampai sekarang masih belum jelas status kasus ini. (UR)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved