KAMPAR, Ungkapriau.co- Proses PAW anggota Fraksi PDI Perjuangan kini memasuki babak akhir. Gubernur Riau Syamsuar, telah menerbitkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian Drs. Morlan Simanjuntak, SH, MH dan pengangkatan antar waktu Anotona Nazara,SE sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar. SK diterbitkan tanggal 09 April 2020.
“SK sudah kita terima tanggal 09 April 2020 sore,” kata Triska Felly, sekretaris DPC PDI Perjuangan mewakili Ketua, Jumat (17/4/2020).
SK sudah diserahkan ke DPRD Kampar tanggal 10 April 2020, juga dikirim ke Bupati Kampar dengan tembusan, menteri Dalam Negeri, Pengadilan Negeri Bangkinang dan KPU Kampar, sebut Felly.
Saat ini, kata Felly, tinggal proses dari DPRD Kampar.
“Kami berharap, DPRD Kampar bisa mempercepat pelantikkan anggota Fraksi PDI Perjuangan atas nama Anotona Nazara, SE," ucapnya.
Hal itu demi kepentingan orang banyak, DPRD Kampar dan PDI Perjuangan Kabupaten Kampar, pungkasnya. (Rahmad Gea)
| Sedekah Subuh Polsek Tapung Hulu Menyentuh Hati Warga | |
| Tim Raga Polsek Tapung Patroli Keliling dan Himbau Bahaya Geng Motor | |
| Polres Kampar Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-97 | |
| AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang Silaturahmi dengan Awak Media | |
| Pelaku Pencabulan Berhasil di Tangkap Polres Kampar Saat Sedang di Warung | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |














