PELALAWAN, Ungkapriau.com- Bakal Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Pelalawan (Zukri-Nazar) bersiap diri bertarung di kontestan Pilkada 9 Desember 2020 bersama Tim Relawan, Tim Koalisi Pelalawan Maju (TKPM) dan Tim Kampanye dan Pemenangan (TKP).
Paslon Zukri-Nazar telah melakukan pendaftaran di kantor KPU Kabupaten Pelalawan di kawasan perkantoran bhakti praja Kecamatan Pkl kerinci, Jumat (4/9/2020).
Sebelum menyerahkan formulir pendaftaran ke KPU, Pasangan H.Zukri Misran, SE dan H.Nazaruddin,SH,MH yang dipercayakan menjadi Pemimpin yang Amanah, Peduli Perubahan, Ikhlas Mensejahterakan Masyarakat, Melakukan Kerja Nyata, Tidak Membedakan Suku Ras dan Agama, Melakukan Pemerataan Pembangunan di 12 Kecamatan dan 118 Des/Kelurahan yang berkerja secara gotong royong bersama Partai Pendukung dan Tim Relawan pemenangan Zukri-Nazar.
Demikian ungkapan ini disampaikan Pasangan Zukri-Nazar saat Mendeklarasikan diri sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan periode 2020-2025 di Kampung Pulau Payung Kel. Kerinci Timur, Kecamatan Pkl Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan.
Pasangan Zukri-Nazar tiba di kantor KPU di kawasan perkantoran bakti praja Pkl kerinci dengan didampingi Istri Bupati dan juga Wakil Bupati yang didampingi Istri dan beserta Partai Koalisi serta para Relawan dan simpatisan.
Sebelum memasuki kantor KPUD Kabupaten Pelalawan untuk pendaftaran dan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Selain melakukan pemeriksaan dan juga pihak Petugas KPUD membatasi massa pendukung yang akan masuk ke ruangan KPU dan para relawan diarahkan di tempat tenda yang sudah disiapkan termasuk istri pasangan Zukri-Nazar.
| Baca juga: | |
| Ular Sepanjang 420 Meter Ditemukan Tewas di Lanchsire | |
| Dusun Lubuk Kembang Bungo Dijanjikan Akan Dimekarkan | |
| Perangkat Desa Diberhentikan Tanpa Prosedural dan Tidak Bayar Gaji | |
Petugas hanya mengizinkan beberapa orang saja untuk masuk ke dalam kantor KPU menyerahkan berkas pendaftaran sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. dan setelah berkas selesai dan paslon dimintai tanda tangan sebagai bukti persyaratan itu telah diterima oleh KPU.
Pada hari ini, saya Zukri-Nazar mendaftar ke KPUD dan diantar oleh Istri dan teman-teman semua Pimpinan Partai pengusung, Tim Relawan. Setelah dilakukan penelitian berkas yang diajukan ke KPU disaksikan Bawaslu, berkas kami dinyatakan sah dan kami dinyatakan sebagai bakal calon bupati pelalawan.
Mengenai motivasinya, H. Zukri Misran,SE maju dan bertarung di Pilkada 09 Desember 2020 merupakan niat untuk membangun dan membawa perubahan setelah 10 tahun kepemimpinan pemerintahan yang sekarang tidak memberikan perubahan untuk masyarakat kabupaten pelalawan.
Mengenai kemenangan pada tanggal 09 Desember 2020 nanti, sepenuhnya diserahkan pada Kehendak Allah dan ditentukan Keseriusan kerja Tim Koalisi Pelalawan Maju dan para Relawan Pemenangan dan Tim Kampanye Zukri-Nazar dilapangan.
Ketua KPU Kabupaten Pelalawan mengatakan KPU telah menerima berkas dan memverifikasi syarat pencalonan pasangan bakal calon bupati-wakil bupati, Zukri-Nazar. Semuanya berjalan lancar dan syarat berkas keduanya pencalonan diterima.
"Ya, setelah ini, masih ada proses selanjutnya di antaranya tes kesehatan. Bila memenuhi syarat bakal calon akan kita tetapkan sebagai pasangan calon,” pungkasnya. (Yul)
| KPU Nisel Gelar Pencabutan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nisel | |
| Deklarasikan Dukungan ke Paslon Sokhi - Yusuf di Pilkada Nisel 2024 | |
| Romanus Telaumbanua Kecam Oknum Penyebar Fitnah Paslon Bupati Nias Selatan | |
| Sokhi Atulo Laia Harapkan Dukungan Masyarakat Nisel di Pilkada 2024 | |
| Nazarudin-Abu Bakar Digiring Lautan Manusia Mendaftar di KPU Pelalawan | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















