Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Hanya Berselang 9 Hari Kerja di 4 TKP
Polda Riau Berhasil Sita 94 Kg Sabu, 22 Ribu Pil Ekstasi dan 11 Orang Sindikat

Redaksi UR Yulianus
Selasa, 08 Des 2020 09:42 WIB | dilihat: 10072 kali
Foto: Polda Riau saat menggelar kenfrensi Pers terkait keberhasilannya dalam mengamankan 94 Kg Sabu, 22 Ribu Pil Ekstasi dan 11 Orang Sindikat yang berhasil digulung Direktorat Narkoba Polda Riau berselang 9 hari kerja di 4 TKP

PEKANBARU Ungkapriau.com- Keseriusan Polda Riau memerangi dan memberantas berbagai jenis Narkoba diwilayah hukumnya. Dalam tempo 9 hari kerja berhasil menangkap 11 orang menggulung sindikat narkoba di 4 lokasi berbeda.

Kesungguhan Direktorat Narkoba Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis ini, terhitung dari tanggal 28 November s/d 06 Desember 2020, berhasil menangkap 11 orang pelaku dan 2 orang dinyatakan masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO).

Demikian hal ini, disampaikan Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi saat mengawali konferensi persnya, Selasa siang (08/12/2020) tentang keberhasilan jajarannya dalam pengungkapan narkoba di wilayah hukumnya. 

Dalam keterangannya, Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Effendi menjelaskan. Terhitung dari tanggal 28 November s/d 05 Desember 2020. Pihaknya berhasil menggulung sindikat narkoba di 4 lokasi berbeda. Ini merupakan bukti keseriusan kita dan jajaran dalam mencari dan membasmi pelaku narkoba di Riau. 

"Iya benar ya, hanya dalam kurun waktu 9 hari saja Direktorat Narkoba Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis berhasil mengungkap dan menangkap 11 tersangka dan 2 orang dinyatakan DPO," beber Kapolda Riau. 

Jendral bintang dua ini juga menerangkan dalam penggerebekan di masing-masing tempat kejadian perkara (TKP) itu dan petugas berhasil mengamankan barang haram yang cukup menakjubkan. Sebab, didapat 94 Kg Sabu, 22 ribu butir pil ekstasi berbagai merk, 1 unit speedboad berkekuatan mesin 60 PK, 1 unit Roda 4 grand livina, 1 unit sepeda motor serta 15 unit handphone berbagai merk.

"Iya benar, 94 kilogram sabu, 22 ribu butir pil ekstasi berbagai merk, 1 unit speedboad berkekuatan mesin 60 PK, 1 unit Roda 4 grand livina, 1 unit sepeda motor serta 15 unit handphone berbagai merk," ungkap Irjen Agung Setia Imam Effendi.

Lebih lanjut Irjen Agung Setia Imam Effendi menjelaskan bahwa di lokasi penggrebekan pertama yaitu pada hari Rabu 28 November di TKP kos kosan Eksekutif dijalan Cemara Gading Tangkerang Barat Pekanbaru. Tim opsnal Direktorat Narkoba yang dipimpin AKBP Hardian Pratama Sik berhasil menyergap 2 orang pelaku (RAD dan JIM), serta mengamankan barang bukti diantaranya 4 (empat) bungkus plastik bening yang di duga berisi Pil Ekstasi warna orange logo WB yang disimpan dalam jok sepeda motor silver BM 3093 AAV dan menyita 2 unit handphone dari pelaku.

Ditempat kedua, tim Polsek Bantan yang dibac up Satuan reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk 3 orang pelaku (DUL,AND, NAS) serta barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas berisi 44 bungkus Shabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi ekstasi, 1 unit speedboad dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit Handphone. 

Pengungkapan bermula pada Sabtu (28/11), dimana Kapolsek Bantan AKP Zulmar SH mendapat informasi akan ada penyelundupan Narkotika dari Negara Malaysia ke wilayah Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dengan melakukan pengintaian selama delapan hari di wilayah pesisir laut Batan. 

Pengintaian yang dilakukan selama delapan hari itu tidak sia-sia sehingga pada Minggu 06 Desember 2020 sekira jam 10.

30 wib terlihat 1 unit Speedboad disungai Jangkang hendak merapat ke tepi sungai yang didalamnya terdapat dua orang dan satu orang yang sedang menunggu di darat dan Tim Polsek Bantan yang diback up Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap para pelaku tanpa perlawanan.

Dilokasi ketiga, giliran tim Harimau Kampar menggulung 3 orang sindikat narkoba (FRI, JEF, HER) dan 1 lainnya dinyatakan DPO (PEN). Dari ketiga pelaku tersebut, tim berhasil mengamankan 30 kg sabu yang terbungkus dalam 30 kemasan serta 2 unit handphone.

Bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim pada hari Senin (30/11) tentang rencana pengiriman barang haram dari negeri jiran Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di daerah Bengkalis. Informasi tersebut dimatangkan oleh tim, dan pada keesokan harinya (Selasa 1/12) diperoleh informasi bahwa barang tersebut sudah berada dalam penguasaan pelaku FRI, yang saat itu berada dirumahnya dijalan Perjuangan gang Mandiri Bengkalis. Tak membuang waktu, tim Harimau Kampar yang dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkkba AKBP Hardian Pratama Sik langsung penyergapan pelaku dirumah tersebut dan mengamankan berhasil barang bukti 30 kilogram sabu yang tersimpan dibelakang rumah serta menyita 2 unit handphone. 

Sabu tersebut menurut pengakuannya merupakan perintah dari pelaku JEF dan rencananya akan diserahkan kepada pelaku PEN (DPO).

Pada kasus keempat, tim dari Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan 3 orang pelaku (AFR, FAR, RIA) pada Sabtu (5/12) sekira jam 12.30 wib di simpang lampu merah stadion Kaharudin Nasution dijalan Yos Sudarso Rumbai Pekanbaru.

Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Polsek Payung Sekaki, IPTU Agung Rama Setiawan SIK, M.Si tentang akan adanya transaksi narkoba disatu lokasi. Tim langsung bergerak dan mendapati sebuah mobil grand livina warna hitam BM 1168 JW yang sedang berhenti di simpang empat lampu merah Stadion. 

Tim yang dipimpin langsung Kapolsek memepet mobil tersebut dan berhasil mengamankan penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan percakapan WA dari handphone, didapati percakapan yang mencurigakan. Sehingga langsung dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 20 (dua puluh) bungkus paket besar berisikan Narkotika jenis sabu.

“Kita akan terus lakukan upaya pengungkapan dan membawa para tersangka hingga ke proses pengadilan. Saya mengajak semua masyarakat untuk bersama bersinergi memberantas narkoba ini, kita tau para pelaku selalu menggunakan cara cara baru dan kita akan terus kejar mereka," ujar Irjen Agung optimis.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved