Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Supaya Tidak Menganggu Tahapan Pilkada
Paripurna Penyampaian Dua Ranperda Tentang Pilkades Dan Penetapan Desa Adat

Syamsul/ Abdul
Rabu, 04 Mar 2015 | dilihat: 1864 kali
Foto: Dari kiri: Sekdakab Pelalawan Drs. H. T. Mukhlis, Ketua DPRD Pelalawan Nazarudin. MH, Wakil Ketua I Suprianto. SP Wakil Ketua II Indra Kampe, saat paripurna penyampaian dua Ranperda tentang pemilihan kepala desa serentak dan penetapan desa adat, Selasa (4/3/2015) di Gedung DPRD Pelalawan

Bupati Pelalawan H.M. Harris menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa dan penetapan desa adat.

Penyampaian Ranperda tersebut diwakili oleh Sekdakab Pelalawan Drs. H . T. Mukhlis, M. Si, dalam rapat paripurna bersama DPRD Pelalawan, Selasa (4/3), di Gedung DPRD Pelalawan, dan dihadiri oleh pejabat Eselon dilingkungan Pemkab Pelalawan dan Forkopimda.

Pemilihan kepala desa secara serentak akan dilaksanakan secara bergelombang, dan sangat penting untuk segera kita dibahas, agar pemilihan kepala desa secara serentak dapat segera dilaksanakan sehingga tidak menganggu tahapan Pilkada serentak yang akan digelar pada bulan Desember mendatang. Jelas T. Mukhlis

Menurutnya, adapun pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa serentak ini akan memakan waktu lebih kurang empat bulan dan selambat-lambatnya pada awal bulan Juni sudah dilaksanakan pemilihan kepala desa serentak.

“Sedangkan tentang pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan apabila masa sisa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari satu tahun, dan mekanismenya akan dilaksanakan melalui musyawarah di tingkat desa”, katanya.

Ditambahkan T. Muhklis, kemudian penetapan desa adat, undang-undang nomor 6 tahun 2014 sangat memungkinkan perubahan status dari desa/kelurahan menjadi desa adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia atas prakarsa masyarakat.

Desa dan desa adat pada dasarnya melakukan tugas yang hampir sama, sedangkan perbedaannya hanyalah dalam pelaksanaan hak asasi jika menyangkut kelestarian sosial budaya. “Desa adat pengaturan dan penetapan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemerliharaan ketenteraman dan ketretiban bagi masyarakat hukum adat, serta pangaturan pemerintahan beradasarkan dukungan aslinya”, jelasnya

Desa adat memiliki fungsi pemerintah, keuangan desa pembangunan desa serta mendapat pembinaan dari pemerintah kabupaten. Desa dan desa adat mendapat perlakuan yang sama dari pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi kerapatan adat. (syamsul/Abdul)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved