Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Peduli Ancaman Delik Pers
PWI Riau Gelar UKW Gratis Pada 120 Wartawan

Yulianus Halawan
Jumat, 05 Mar 2021 12:30 WIB | dilihat: 4980 kali
Foto: Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang yang sedang menyampaikan Visi Misinya saat Konferensi Provinsi XIV 2017 PWI Riau lalu, termasuk memberikan UKW Gratis bagi anggota PWI di 12 Kabupaten dan Kota di Riau dalam kepemimpinannya.

PEKANBARU (Ungkapriau.com)- Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau kembali mendapatkan kesempatan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Rencananya, UKW ditargetkan sebanyak 20 kelas atau untuk 120 wartawan dan akan digelar di Kabupaten Siak pada pekan kedua April 2021. 

Demikian rencana penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan gratis ini, disampaikan Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang kepada media ini diruang kerjanya, Jumat (05/3/2021).

Dikatakannya, PWI Riau memberi kesempatan seluas-luasnya kepada anggota untuk mengikuti UKW ini. Bukan hanya bagi yang baru, tapi bagi anggota PWI Riau yang ingin naik tingkat juga diberi kesempatan yang sama. Prioritas diberikan kepada wartawan yang mendaftar pertama dan berkas-berkasnya dinyatakan memenuhi syarat. 

Ketua PWI Riau yang terpilih dalam Konferensi Provinsi XIV 2017 PWI Riau kala itu di Gedung Daerah Laksamana Mangkudiraja Kecamatan Pkl Kerinci Kabupaten Pelalawan, berjanji saat dipercayakan memimpin PWI periode 2017-2022 akan memberikan UKW gratis.

"Kami menghimbau anggota PWI Riau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Silakan mendaftarkan diri ke Sekretariat PWI Riau. Siapa yang mendaftar duluan, dia yang dapat. Ingat, UKW gratis ini terbatas untuk 120 orang wartawan,’’ kata Ketua PWI Riau H Zulmansyah Sekedang.

Mengenai UKW gratis ini dapat diikuti anggota PWI Riau dari 12 kabupaten/kota, dengan syarat yakni kartu tanda anggotanya masih aktif atau masih berlaku. 

"Ya, anggota PWI yang ingin ikut agar segera mempersiapkan berkasnya. Sebab peraturan sekarang, dua pekan sebelum tanggal pelaksanaan seluruh berkas sudah harus dikirim ke Dewan Pers untuk proses verifikasi.

"Batas akhir penerimaan berkas adalah 20 Maret 2021 atau apabila kuota sudah mencukupi," tegas Dirut Riau Tv ini. 

Zulmansyah juga menjelaskan, Uji Kompetensi Wartawan yang sengaja diselenggarakannya, sebagai bentuk kepedulian dan antisipasi organisasi profesi ini wartawan ini dalam menciptakan proposional dan profesionalisme wartawan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai seorang Jurnalistik. 

Ini sangat penting bagi wartawan. Melalui UKW ini, pelaku jurnalistik (Wartawan) akan mengetahui suatu ancaman delik Pers baginya, memahami kode etik jurnalistik (KEJ), mengetahui yang namanya berita layak siar (BLS), memahami rubrik dan memahami aturan penulisan beritaan ramah anak.  

"Ya, wartawan yang sudah lulus UKW, dipastikan dalam menjalankan profesinya akan terhindar dari ancaman delik pers seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujarnya. 

Zum menjelaskan, sejak 2019 lalu, peraturan UKW memang semakin diperketat. Sesuai dengan peraturan Dewan Pers No.4/XII/2017 atas perubahan pada peraturan sebelumnya No. 1/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, wartawan yang ingin mengikuti UKW harus mengawali dari tingkatan paling dasar, yaitu wartawan muda. Tidak ada lagi yang bisa langsung mengikuti UKW tingkat madya, apalagi langsung ke wartawan utama. 

Untuk naik tingkat harus sesuai dengan rentang waktu yang juga diatur dalam peraturan yang sama. Bagi yang ingin naik dari wartawan muda ke madya minimal berjarak tiga tahun. Sedangkan dari madya ke utama jarak minimalnya dua tahun.

Bagitu juga bagi wartawan yang ingin mengulang, karena di kesempatan pertama belum dinyatakan kompeten diperbolehkan mengikuti UKW lagi setelah enam bulan.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved