PEKANBARU (Ungkapriau.com)- Polda Riau melalui Polres Rokan Hilir (Rohil) sedang menyelidiki laporan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan Pengadilan Negeri (PN) Rohil yang diduga dijadikan bukti pemenuhan syarat untuk pendaftaran calon Penghulu Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil oleh mantan narapidana perkara narkoba bernisial MR.
"Sudah masuk penyidikan. Laporan sudah naik, dan penyidik sudah mulai memeriksa saksi-saksi. Nanti SP2HP ke pelapor segera dikirim," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIk, M.Si saat dikonfirmasi lewat via WA melalui Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIk Sabtu sore (13/03/2021) kemaren
Hal senada, disampaikan Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Febriandy SH.S. I.K saat dikonfirmasi Wartawan, “Iya, nanti segera kami kirimkan SP2HP nya” singkat mantan Kasat Reskrim Polres Inhu"
Dugaan perbuatan pemalsuan surat autentik yang digunakan Terlapor (MR) sebagai bukti pemenuhan syarat calon penghulu Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir-Riau, dilaporkan Afrizal SH selaku pihak yang merasa dirugikan dalam pemilihan Penghulu serentak se-Kabupaten Rohil pada tahun 2020 lalu.
Penasehat hukum (Advokat), Saro Totonafo Hulu SH, kepada Wartawan mengatakan, “Kasus dugaan perbuatan pemalsuan surat autentik yang dijadikan bukti syarat untuk pendaftaran calon Penghulu Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil oleh mantan narapidana perkara narkoba bernisial MR, telah dilaporkan kliennya (Afrizal, SH) ke Polres Rohil sejak tanggal 01 Februari 2021, dengan bukti surat tanda terima laporan, Nomor: STPL/12/II/2021/RIAU/ RES.ROHIL/SPKT”
Dikatakan Saro Totonafo Hulu SH, laporan yang disampaikan klien (Afrizal SH), hingga sekarang ini belum ada tanda-tanda tindakan hukum yang diambil oleh pihak Polres Rohil termasuk surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atau SP2HP yang merupakan bagian dari hak pelapor belum ada, katanya, Sabtu (13/03/2021).
Saro Totonafo Hulu SH berharap, kasus dugaan tindak pidana dalam hal perbuatan pemalsuan surat autentik yang diduga dilakukan bernisial MR tersebut, segera diungkap Polisi ke publik sebagaimana rujukan dalam Pasal 263 jo 266 KUHPidana, ucapnya.
Masrizal selaku Terlapor saat dihubungi Wartawan via seluler (WA) tak bersedia memberikan keterangan. “Untuk menjawab hal ini saya serahkan kepada pengacara saya” tulis Masrizal, Sabtu (13/03/2021)***
| Polda Riau Lakukan Pengawasan di Polres Kampar | |
| Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pasukan Pengamanan Pemilu 2024 | |
| Irjen Iqbal Siap Amankan Proses Pemilu dan Tahapan Kampanye | |
| Kapolda Riau Irjen Iqbal Tekankan Integritas | |
| Komjen Pol Agus Andrianto Bagikan 10.000 Paket Sembako di Acara Bhakti Sosial Polri Persisi | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















