Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Melalui 13 Orang Kuasa Hukum
Keluarga Alm AZ Meminta Polda Riau Tangkap Seluruh Pelaku Terlibat Pembunuhan Sadis dan Keji

Yulianus Halawa
Senin, 15 Mar 2021 11:18 WIB | dilihat: 19321 kali
Foto: Hezekieli Lase, SH, Sefianus Zai, SH MH dan para Advokat lainnya yang dikuasakan keluarga korban pbunuhan sadi dan keji untuk mengawal proses hukum terhadap para pelaku menuju keadilan yang hakiki dan adil bagi keluarga korban.

PEKANBARU Ungkapriau.com- Peristiwa kejadian Pembunuhan sadis dan keji terhadap Adieli Zebua (Alm) tanggal 24 Februari 2021 di wilayah Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, masih menajdi topic pembicaraan kalangan masyarakat Riau asal Nias. 

Mengapa hal ini masih jadi bahan pembicaraan, di karenakan seluruh yang terlibat dalam penyiksaan korban sebelum dibunuh secara sadis dan keji dengan cara menyiksa dan sampai detik ini Polsek Tenayan Raya, belum seluruhnya ditangkap dan diproses secara hukum. 

Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers oleh Hezekieli Lase,SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk keluarga korban, Senin (15/3/2021) di Pekanbaru.

Hezekieli Lase,SH bersama 13 orang Advokat yang tergabung dalam penerimaan kuasa dari keluarga almarhum Adieli Zebu (Korban), meminta aparat kepolisian serius dan segera mengusut tuntas kasus ini. "Ya, melalui konferensi Pers ini An penerima kuasa, meminta aparat kepolisian serius dan segera menangkap seluruh yang terlibat," pinta H Lase. 

Dalam keterangan Pers nya, Hezekieli Lase,SH mengutuk keras tindakan dan penyiksaan terhadap Sdr. Adieli Zebu (korban). Perbuatan para pelaku sangat tidak manusiawi sesuai video yang beredar viral luas ke masyarakat.

Ia mengatakan bahwa didalam Vidio itu dapat diketahui bahwa almarhum meninggal secara sadis atas penyiksaan yang dilakukan oleh para pelaku. Oleh karena itu, melalui konferensi Pers ini kami atas nama penerima kuasa dari keluarga korban meminta Polda Riau tidak abai dan harus memproses para pelaku yang terlibat. 

Lanjut H Lase menilai aparat kepolisian di Polda Riau dalam proses penanganan kasus ini sangat lamban. Menyikapi hal ini, kita dari Kuasa Hukum keluarga korban akan menyurati beberapa pihak terkait. "Ya, intinya, mendesak aparat kepolisian menangkap pelaku lainnya yang terlibat atas penyiksaan Sdr. Adieli Zebua yang mengakibatkan hilangnya nyawa almarhum," jelasnya.  

Mengenai tuntutan Istri dan Keluarga korban, meminta pihak Kepolisian (Polda Riau) dapat segera mengusut dan menangkap seluruh pelaku karena kami 13 orang yang diberi amanah terus mengawal prosesnya.

Praktisi yang bergabung di kantor ketua tim kuasa hukum keluarga Alm AZ, di kantor Advokat Hezekieli Lase, SH dan rekan yang beralamat di Jln.

Cempedak III No.1 Kota Pekanbaru, Prov. Riau, hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Maret 2021, dalam hal ini selaku penasehat hukum yang antara lain:

  1. Hezekiali Lase, SH
  2. Asteriaman Nazara, SH
  3. Temazisokhi Zega, SH
  4. Sifianus Zai, SH.MH
  5. Dalizatulo Lase, SH.MH
  6. Ondröita Taföna,ö, SH
  7. Ridhuan Syaputra N Zai, SH
  8. Sadarman Laia, SH.MH
  9. Lewiaro Laia, SH.MH
  10. Eprisman A Nduru, SH
  11. Edison Hulu, SH
  12. Mardivon Lase, SH.MH
  13. Bowo Yason Giawa, SH

Berharap agar 10 orang lebih terduga pelaku yang sudah diketahui pihak Polsek Tenayan Raya atas dasar keterangan 3 tersangka yang telah berhasil ditangkap dan diperkuat juga dengan kesaksian dari saksi-saksi yang telah dimintai keterangannya. 

Istri dan keluarga AZ (Alm). Yanida Nduru, Nifonaha Nduru dan Riswan Nduru, menyampaikan tuntutan mereka melalui kuasa hukum yang di sampaikan kepada Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Kapolsek juga kepada Menkopolhukam, Menkumham, Kompolnas, Ombudsman dan Komisi III DPR RI. Adapun Tuntutan keluarga Az (Alm) melalui kuasa hukum sebagai berikut: 

Meminta para pelaku lainnya yang masih belum di datangkap, karena penyampaian polisi atau penyidik kepada kita sebagai kuasa hukum korban, bahwa para pelaku lainnya tidak pernah ada di tempat. 

"Jika para tersangka lainnya itu tidak berada di tempat tentu melakukan langkah-langkah dengan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang diduga telah di ketahui indetintas oleh kepolisian," pungkasnya. 

Bila DPO para tersangka ini sudah diterbitkan maka keberadaan dan tempat persembunyian mereka secara perlahan diketahui hingga masyarakat akan turut membantu memberikan informasi kepada aparat kepolisian. 

Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang yang dikonfirmasi media ini terkait lanjutan proses hukumnya. Namun pertanyaan wartawan melalui WhatsApp Kapolsek tidak membuahkan hasil karena pasan yang disampaikan dengan berbentuk konfiasi media tidak direspon dan ditanggapin. 

Walau terlihat terbaca pesan media ini oleh sang kapolsek tapi hingga tayangnya berita ini belum ada satu katapun penjelasan Kapolsek.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved