Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Bersama BNNK Pelalawan Pemuda IKN Sosialisasikan Bahaya Narkotika
Ketua DPC-GWI Minta Seluruh Peserta Ikut Perangi Narkoba

Urc
Sabtu, 27 Agus 2016 | dilihat: 1456 kali
Foto: AKBP Drs Andi Salamon MH bersama Ketua DPC-GWI Pelalawan, Yulianus Halawa, (atas). Foto bersama seusai Sosialisasi bahaya narkotika.

UNGKAP RIAU, PELALAWAN - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (DPC-GWI) Kabupaten Pelalawan, Yulianus Halawa, usai menghadiri Acara sosialisai pencegahan penyalahgunaan Narkoba yang ditaja oleh Pemuda IKN Pelalawan di Gedung Gereja BNKP Jemaat Efrata, Jalan Sepakat, Gang Suka Jadi III, Pangkalan Kerinci, Jumat (26/8/3016). Dia menilai kegiatan Pemuda IKN ini merupakan kegiatan yang positif dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang bahanya konsumsi Narkotika.

 

"Saya atas nama Ketua DPC-GWI Pelalawan mengucapkan terimaksih kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan yang telah ikut mendukung kegiatan Pemuda IKN Pelalawan dengan mengirimkan ratusan siswa-siswinya dalam mengikuti sosialisasi bahaya Narkotika dan terlebih-lebih kepada pihak Badan Narkotika Nasional  (BNNK) Pelalawan yang yang telah membantu dan bekerjasama dengan Pemuda IKN Pelalawan mensosialisasikan bahayanya penyalahgunaan Narkoba bagi kehidupan masyarakat dan terkhusus remaja," ujar Yulianus.

 

Ketua DPD- IKNR Pelalawan, Yulianus H,  menyebutkan. Bila pihak sekolah SMAN I Pkl Kerinci, SMKN I Pkl Kerinci dan SMAN II Pkl Kerinci tidak ikut mendukung kegiatan sosialisasi ini dengan mengirimkan siswa-siswinya tentu makna dan informasi bahaya Narkoba tersebut tidak akan tersebar luas himbauan informasinya di sekolah-sekolah.

 

"Mudah-mudahan penyuluhan bahaya narkoba yang dilaksanakan Pemuda IKN Pelalawan bersama BNNK Pelalawan pada hari ini, bisa dilanjutkan sosialisasinya oleh siswa-siswi ditempat mereka bersekolah," pintanya.

 

Lebih jauh Ketua DPD-IKNR berharap kepada seluruh peserta hadiri penyuluhan bahaya narkoba agar senantiasa menjauhi narkoba sesuai kajian peneliti kesehatan dan larangan hukumnya sesuai pemaparan AKBP Drs Andi Salamon MH (BBNK) Pelalawan. 

 

Kita ketahui dalam pemamparan pelaku sosialisasi bahaya narkoba ini bahwa mengunakan atau mengkonsumsi jenis-jenis narkotika tersebut berefek merusak fisik maupun otak. Selain itu juga dapat mempengaruhi oknum penggunanya untuk melakukan hal-hal yang dilarang hukum maupun agama.

 

"Menggunakan narkoba secara perlahan akan merusak fisik dan otak. Dan efek candu yang ditimbulkannya juga memicu keinginan untuk terus mengkonsumsinya. Setelah kecanduan, pemakai akan terus berusaha mendapatkan barang itu dengan cara apapun, berbohong pada keluarga bahkan mencuri", terangnya.

 

Menurut penjelasan Salamon. Narkoba mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan  tinggi bagi penggunanya. 

Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalah artikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.

 

"Pemakaian dengan dosis yang berlebihan yang membuatnya dilarang karena itu merupakan penyalahgunaan abat-obatan (Narkoba)," ujar Yulianus menirukan BNNK.

 

Pengguna narkoba sangat cenderung melakukan kekerasan dan hal-hal yang melanggar hukum dan agama. Misalnya, bila seseorang telah mengalami Sakau dan tidak memiliki uang untuk membeli narkoba, ia akan mencuri. Tingkat emosi yang tinggi juga di alami oleh pengguna narkoba sehingga mudah marah dengan disertai kekerasan (memukul) dan bahkan membunuh.

 

"Oleh karena itu, setelah kalian mengetahui risiko penggunaan narkoba ini, maka jauhilah. Jangan sesekali mencoba, perbanyak mengikuti kegiatan keagamaan".

 

Tambahnya, jika ada yang telah terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba ini, segeralah melapor untuk rehabilitasi. Jangan sampai terlambat, jangan biarkan hidup kalian sia-sia. (Abdul)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved