Semrawutnya kendaraan BUS Transportasi Umum yang melakukan Parkir sembarangan di Jalan Maharaja Indra dan bertempat Pusaran Kota Kec. Pkl.Kerinci, Pelalawan. Semestinya pihak Satlantas Polres Pelalawan bersama LLAJ Dishub Kabupaten Pelalawan melakukan Penertipan. Guna mengantisipasi tidak terjadi kecelakaan bagi pengguna jalan raya.
Apalagi program Satuan Polisi Lalulintas diseluruh Indonesia dan Polres Pelalawan khususnya, akan mengejar ZERO disektor bebas laka lantas bagi pengguna kendaraan dijalan raya. Akan tetapi, dengan adanya kendaraan tersebut melakukan parkir ditempat yang tak mestinya, dikhawatirkan menimbulkan potensi kecelakaan terhadap masyarakat pengguna jalan raya.
Pantauan Ungkap Riau terkait parkir sembarangan kendaraan angkutan transportasi umum (BUS) ini disepanjang Jalan Maharaja Indra Pkl Kerinci, tepat didepan Lapangan Bola Kaki dan atau depan Kantor Polsek kota Pangkalan Kerinci.
Akibat kendaraan yang diparkirkan semabarangan ini, menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang melintasi area tersebut, karena selain merusak pemandangan, juga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat menurunnya kapasitas jalan dan mengurangi lebar efektifnya.
Melihat persoalan ini oleh masyarakat Pkl Kerinci, pihak Satlantas Polres Pelalawan dan pihak petugas Dinas Perhubungan Pelalawan,kurang perdulipada kendaraan-kendaran yang dinilai melanggaraturan lalu lintas.
Namun pada saat persoalan ini dikonfirmasikan kepada Drs.T. Ridwan Mustafa, SH selaku kepala Dishub melalui Kabid Lantas, Mohamad handi, S.Sos diruang kerjanya mengatakan, “Dalam hal ini kami bertugas lebih kepada pemasangan rambu-rambu lalu lintas, dan apabila ada oknum yang melanggar rambu-rambu tersebut, yang punya wewenang lebih untuk menertibkan dan menerbitkan tilang adalah tugas dari polisi lantas”, jelasnya ketika itu.
Tambahnya lagi, “Satlantas sering melakukan patroli tiap harinya di jalan Maharaja Indra, dan terlebih lagi tempat parkir liar itu berhadapan dengan Polsek Pangkalan Kerinci, seharusnya meraka lebih mengerti harus bertindak apa”.
Bilamana Satlantas Polres Pelalawan peduli dengan kasus ini dan mengurangi peningkatan angka laka lantas didaerah itu, secara otomatis, pihaknya melakukan berbagai hal seperti sosialisasi Undang-undang Nomor 22 tahun 2008 dan atau Rajia Penertiban.
Bila hal sedemikian digelar oleh Polres Pelalawan (Satlantas), secara otomatis pemilik dan atau pengendara Bus-bus dijalan Lintas Timur itu, akan mematuhinya. untuk itu, diminta kepada Satlantas Polres Pelalawan agar segera menertibkan kendaraan yang parkir ditempat sembarangan ini.
Bukan hanya ditempat tersebut, tapi juga dijalur fasilitas umum lainnya yang tidak seharusnya dijadikan sebagai tempat parkir oleh oknum yang sengaja melanggar aturan lalu lintas yang telah ada. Abdul *
| Kades Langkan Abaikan Konfirmasi Wartawan Seputar Realisasi Dana Desa | |
| AKBP Ahmad Nur Ari Silaturahmi Ke Kajari, Sepakat Solid Jaga Kamtibmas | |
| Kapolres Pelalawan Silaturahmi Bersama Ketua PN Pelalawan Untuk Sinergi Penegak Hukum | |
| AKBP Ahmad Nur Ari, Awali Tugas Dengan Silaturahmi Ke Bupati Zukri | |
| S2-Orang Diamankan dan 6,58 Gram Sabu Disita SatresNarkoba Polres Pelalawan | |
| Camat Teluk Meranti Pimpin Upacara Hari Jadi Kabupaten Pelalawan ke-27 | |
| Polres Pelalawan Ciduk Pelaku Curat Bobol Toko Sembako di Jl.Akasi | |
| Lepas Kirab Budaya, Tandai Dimulainya Rangkaian Helat Pelalawan ke-27 | |
| Ribuan Peserta Pawai Dari Taman Kenangan Hingga Misi Soccer | |
| H.Zukri Misran Resmi Buka Helat Pelalawan Ke-27 Sampai Tanggal 12 Oktober 2026 | |















