Semrawutnya kendaraan BUS Transportasi Umum yang melakukan Parkir sembarangan di Jalan Maharaja Indra dan bertempat Pusaran Kota Kec. Pkl.Kerinci, Pelalawan. Semestinya pihak Satlantas Polres Pelalawan bersama LLAJ Dishub Kabupaten Pelalawan melakukan Penertipan. Guna mengantisipasi tidak terjadi kecelakaan bagi pengguna jalan raya.
Apalagi program Satuan Polisi Lalulintas diseluruh Indonesia dan Polres Pelalawan khususnya, akan mengejar ZERO disektor bebas laka lantas bagi pengguna kendaraan dijalan raya. Akan tetapi, dengan adanya kendaraan tersebut melakukan parkir ditempat yang tak mestinya, dikhawatirkan menimbulkan potensi kecelakaan terhadap masyarakat pengguna jalan raya.
Pantauan Ungkap Riau terkait parkir sembarangan kendaraan angkutan transportasi umum (BUS) ini disepanjang Jalan Maharaja Indra Pkl Kerinci, tepat didepan Lapangan Bola Kaki dan atau depan Kantor Polsek kota Pangkalan Kerinci.
Akibat kendaraan yang diparkirkan semabarangan ini, menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang melintasi area tersebut, karena selain merusak pemandangan, juga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat menurunnya kapasitas jalan dan mengurangi lebar efektifnya.
Melihat persoalan ini oleh masyarakat Pkl Kerinci, pihak Satlantas Polres Pelalawan dan pihak petugas Dinas Perhubungan Pelalawan,kurang perdulipada kendaraan-kendaran yang dinilai melanggaraturan lalu lintas.
Namun pada saat persoalan ini dikonfirmasikan kepada Drs.T. Ridwan Mustafa, SH selaku kepala Dishub melalui Kabid Lantas, Mohamad handi, S.Sos diruang kerjanya mengatakan, “Dalam hal ini kami bertugas lebih kepada pemasangan rambu-rambu lalu lintas, dan apabila ada oknum yang melanggar rambu-rambu tersebut, yang punya wewenang lebih untuk menertibkan dan menerbitkan tilang adalah tugas dari polisi lantas”, jelasnya ketika itu.
Tambahnya lagi, “Satlantas sering melakukan patroli tiap harinya di jalan Maharaja Indra, dan terlebih lagi tempat parkir liar itu berhadapan dengan Polsek Pangkalan Kerinci, seharusnya meraka lebih mengerti harus bertindak apa”.
Bilamana Satlantas Polres Pelalawan peduli dengan kasus ini dan mengurangi peningkatan angka laka lantas didaerah itu, secara otomatis, pihaknya melakukan berbagai hal seperti sosialisasi Undang-undang Nomor 22 tahun 2008 dan atau Rajia Penertiban.
Bila hal sedemikian digelar oleh Polres Pelalawan (Satlantas), secara otomatis pemilik dan atau pengendara Bus-bus dijalan Lintas Timur itu, akan mematuhinya. untuk itu, diminta kepada Satlantas Polres Pelalawan agar segera menertibkan kendaraan yang parkir ditempat sembarangan ini.
Bukan hanya ditempat tersebut, tapi juga dijalur fasilitas umum lainnya yang tidak seharusnya dijadikan sebagai tempat parkir oleh oknum yang sengaja melanggar aturan lalu lintas yang telah ada. Abdul *
| DPRD Pelalawan: APBD Prioritas Pembangunan Kesejahteraan Dan Penguatan Ekonomi Daerah | |
| Kelurahan Teluk Meranti Buka Pusat Bantuan Untuk Korban Banjir di 3 Provinsi | |
| Keluarga besar Leo Oscar M Laia Meminta Polres Pelalawan Tetapkan Status Pelaku Pembunuhan | |
| Kades Rahnus Klarifikasi Statement Viralnya di Sejumlah Media | |
| 3 Pelaku Pencurian dan Pemerasan Berhasil Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















