Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Di 2 Lokasi Diwilayah Tapung Hulu
Polres Kampar Berhasi Ungkap 28 Kasus Toto Tebak Angka dan 42 Tersangka

Editor Yulianus
Senin, 24 Mei 2021 02:21 WIB | dilihat: 10139 kali

KAMPAR, Ungkapriau.com- Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar ringkus 2 tersangka kasus Judi Togel (Toto Gelap) di wilayah Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, Senin (24/05/2021).

Penangkapan pertama sekira pukul 15.30 wib di warung milik H yang berlokasi di jalan lintas Tapung Hulu Wilayah Desa Sukaramai, di warung ini petugas mengamankan seorang terduga pelaku judi togel inisial JK (58) warga Desa Rimba Beringin Tapung Hulu. Bersama tersangka diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.314.000 dan sebuah HP android yang digunakannya.

Penangkapan kedua sekira pukul 22.30 Wib, di warung milik AM yang berlokasi di KM 66 Jalan Lintas Tapung Hulu wilayah Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu.

Ditempat ini kembali diamankan seorang terduga pelaku Judi Togel inisial PS (46) warga Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.

Dari tersangka PS ini didapati barang bukti 1 unit HP Nokia Type 216 yang digunakan untuk bertransaksi judi togel, serta uang tunai sebesar Rp 172 ribu yang diduga dari hasil transaksi judi togel.

Pengungkapan 2 kasus judi togel ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya aktivitas judi togel di wilayah Tapung Hulu, menindaklanjuti informasi tersebut Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK perintahkan Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK turunkan Tim Opsnal Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan ini kemudian berhasil diamankan 2 tersangka pada TKP berbeda di wilayah Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya 2 kasus judi togel yang ditangkap. "Ya, ada 2 kasus Judi toto gelap Tebak angka yang berhasil diungkap. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kita dalam memberantas segala bentuk perjudian. Tentunya, setiap ada informasi terkait hal ini akan kami tindaklanjuti dengan menurunkan tim baik ditingkat Polres maupun ditingkat Polsek," jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres Kampar bahwa hingga Bulan Mei tahun 2021 ini, Jajaran Polres Kampar telah mengungkap 28 tindak pidana perjudian dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 42 orang, "Hal ini sebagai bentuk keseriusan Jajaran Polres Kampar dalam memberantas segala bentuk perjudian", ungkapnya.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved