Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Sejumlah Dinas Tidak Hadiri Undangan Rapat Dengar Pendapat
Komisi III DPRD Pelalawan Batalkan Hearing

Abdul 14/04/201
Selasa, 14 Apr 2015 | dilihat: 1958 kali
Foto: Akhir-akhir penundaan rapat dengar pendapat (Hearing) Anggota DPRD Pelalawan.

Meski sejumlah 8 orang Anggota Komisi III DPRD Pelalawan mengajak dan mempersilahkan sejumlah tokoh masyarakat Pelalawan yang terdiri dari Majelis Kemajuan Pembangunan Pelalawan (MKP), memasuki ruangan rapat lantai III Gedung DPRD Pelalawan, senin (13/04).

Akan tetapi, Rapat dengar pendapat (Hearing) dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Pelalawan (Imustiar S.IP), dan didampingi Wakil Ketua Komisi (Monang Pasaribu S.Sos) Sekretaris Komisi I (Faizal SE), Baharuddin SH, Ir. Rustam Sinaga, Eliman Manurung, Reflita S.Pd, Hj. Fatmalena, H. Mukli Ali, Kabag Hukum (Davidson SH) dan sejumlah Tokoh masyarakat yang terdiri dari MKP, Lurah Pelalawan, Camat Pelalawan, Perwakilan dari Bappeda serta perwakilan dari Dinas PU, terpaksa ditunda oleh Pimpinan Rapat, karena sejumlah Dinas (Undangan) yang diharapkan hadir dalam rapat tersebut, henya mengirimkan perwakilannya saja.

Pasalnya, sebelum rapat dengar pendapat ini dilanjutkan oleh Pimpinan sidang (Imustiar S.IP), salah satu dari Anggota DPRD Pelalawan (Faizal SE) menyampaikan suatu pandangan, agar tidak melanjutkan hearing tersebut.

Menurut Politisi Gerindra ini, rapat dengar pendapat yang bertujuan untuk membahas berbagai realisasi pelaksanaan pembangunan menuju Kecamatan Pelalawan, pembangunan menuju RSUD Selasih dan pembangunan lain sebagainya sesuai pertanyaan Majelis Kemajuan Pembangunan Pelalawan (MKP), semestinya masing-masing Kepala Dinas yang diundang dalam hearing ini, dapat hadir.

Faizal SE, Kepala Dinas yang diundang dalam rapat dengar pendapat DPRD Pelalawan ini, harus hadir dan tidak dibenarkan bila diwakilkan pada stafnya, kecuali orang yang bisa mengambil suatu keputusan. Itupun, harus ada berupa surat mandat yang ditunjukkan kepada kita selaku Anggota DPRD Pelalawan.

“Lebih baiknya rapat ini di tunda beberapa hari lagi, dan di jadwalkan setelah masing-masing Kepala Dinas yang diundang dapat hadir”, harap Faizal pada pimpinan rapat.

Mengapa saya ingin mengusulkan hearing ini ditunda, agar pembahasan berbagai persoalan program percepatan pembangunan pelalawan ini, tidak berulang-ulang.

“cukup dengan Pembahasan sekali saja, karena tidak efesien bila persoalan yang sama dibahas di DPRD berkali-kali, apalagi sudah dituangkan dalam suatu komitmen seluruh Anggota DPRD Pelalawan untuk sekali kerja dan sekali tuntas, tanpa mengulangi pembahasan program yang sama, karena masih banyak yang dikerjakan selain itu”, katanya mengakhiri.

Imustiar S.IP (Pimpinan sidang) membenarkan pada wartawan bahwa hearing senin 13/04-2015 telah ditunda “Kita membatalkan rapat dengar pendapat Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) dengan majelis kemajuan pembangunan pelalawan (MKP) dan sejumlah Tokoh Masyarakat Pelalawan, karena Dinas-dinas yang diundang itu, tidak dapat hadir melainkan perwakilannya saja”, jelasnya ketika itu.

Lebih jauh Imustiar S.IP menjelaskan, untuk menjadwalkan kembali pelaksanaan hearing kepada sejumlah Dinas dan MKP itu, akan disusun dan di agendakan melalui Badan Musyawarah DPRD Pelalawan (BAMUS).

Pimpinan Rapat Imustiar S.IP, “Penundaan rapat dengar pendapat (hearing) Anggota DPRD ini, sesuai dengan kesepakatan sejumlah 8 orang Anggota DPRD Pelalawan”.

Apalagi penundaan hearing tersebut, berpedoman dalam pandangan salah seorang Anggota DPRD yaitu saudara Faizal SE. Karena menurut Politisi Gerindra yang akan dibahas dalam hearing Dinas dan MKP itu, sangat fital untuk percepatan pembangunan Pelalawan.

“Jadi, saya selaku Pimpinan Rapat sangat setuju pembahasannya dilakukan saat Kepala Dinas yang diundang hadir tanpa diwakilkan pada stafnya”, kata Imustiar mendukung pandangan Faizal mengakhiri. UR Y01/ Ars/Abdul



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved