PEKANBARU (ungkapriau.com) - Unit Reskrim Polsek Tambang tangkap pria sok jago yang menganiaya anggota Polri, pelakunya SS (48) ditangkap pada Senin malam (18/01/2021) saat berada dirumahnya di Jl. UKA Perumahan Garuda Permai Kelurahan Air Putih Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Penangkapan tersangka SS ini atas laporan dari korbannya sdr. Penrinson (40) seorang anggota Polri yang bertugas di Jajaran Polresta Pekanbaru, korban melapor ke Polsek Tambang karena dirinya dianiaya oleh SS pada hari Kamis (02/09/2021), saat berada di Jl. UKA Garuda Sakti KM 2 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
Peristiwa ini berawal pada Selasa (02/09/2021) sekira pukul 17.30 wib, saat itu korban bersama anaknya dalam perjalanan pulang dari memancing dengan mengendarai mobil pick up. Sewaktu melintas di Jl. UKA Garuda Sakti KM 2 Desa Rimbo Panjang, tiba-tiba pelaku berkata "Mata Kau Anjing", lalu korban berhenti dan keluar dari mobil.
| Baca juga: | |
| Warga Concong Luar Minta Dibangunkan Jerambah Beton | |
| Jajaran SKPD Pelalawan Adakan Pertandingan Tarik Tambang | |
| Seorang Pemuda Gantung Diri Dengan Seutas Tali Tambang | |
Pada saat korban keluar dari mobilnya, pelaku langsung datang menghampiri korban sambil mengayunkan parang sebanyak 7 kali, kemudian korban berusaha mengelak dan menangkisnya.
Korban berusaha menenangkan pelaku sambil berkata, "Sudahlah bang, apa masalahnya? Saya ini anggota", namun terlapor tidak mengubris dan dia kembali meninju kepala pelapor sebanyak dua kali serta mendorong korban hingga terjatuh. Atas kejadian tersebut korban tidak terima, lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes MH perintahkan Kanit Reskrim Ipda Melvin Sinaga SH beserta Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
Selanjutnya pada Senin (18/10/2021) sekira pukul 21.00 wib, diperoleh informasi tentang keberadaan tersangka dirumahnya. Atas informasi itu Tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, jelasnya. (***)
| Reuni Akbar IKA Faperta UIR Sukses, Kompak dan Happy | |
| Eduard Buulolo Minta Polda Riau Tangkap Pelaku Penculikan dan Penganiayaannya | |
| Irjen Pol Herry Heryawan Pimpin Buka Pendidikan Siswa Bintara Polri TA.2025-2026 di SPN Polda Riau | |
| Gibran Rakabuming Raka Apresiasi Gakkum Karhutla Polda Riau | |
| Erisman Yahya: Calon Siswa Yang Tak Lolos Pereingkingan PPDB Tetap Masuk Mengisi Bangku Cadangan | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















