INHU, UNGKAP RIAU - Kendati pemerintah Pusat membuat Program pendidikan gratis (wajib belajar 12 tahun) di masing-masing daerah Kabupaten dan Kota di seluruh Tanah Air. Namun keanehan terjadi disalah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Riau, yaitu Kabupaten Indra Giri Hulu (Inhu) yang dimana masyarakat masih belum menyeluruh menikmati program itu. bahkan program pendidikan gratis yang dianjurkan oleh pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah, dinilai belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.
Pasalnya, terhitung dari sejak memasuki tahun ajaran baru di Dinas Pendidikan Kabupaten Inhu, berbagai modus dijalankan oleh pihak sekolah di daerah tersebut untuk menggerogoti saku para orang tua siswa-siswinya (Pungli) tanpa hambatan.
Lebih parahnya lagi, sekolah yang melakukan pungli terhadap wali murid, bukan hanya satu dua sekolah saja. Bahkan mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA yang beroperasi di Kabupaten Inhu itu dengan gesitnya menghadirkan bermacam-macam peraturan agar orang tua siswa-siswi megeluarkan uang demi permintaan mereka tersebut.
Demikian hal ini di sampaikan Sulaiman, yang merupakan mantan Kepala Desa Kuantan Babu kepada UNGKAP RIAU sesaat setelah membaca berita terkait pungutan yang dilakukan oleh sekolah SMPN 2 Rengat, ketika itu.
"Saya sangat bangga dengan wartawan Ungkap Riau yang telah berani mengangkat dan menyebarluaskan berita seputar pungli yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Inhu ini (melalui sekolah). Sebab, Sebelumnya tidak ada yang berani menulis berita-berita pungli ini,” katanya bangga.
Sulaiman menambahkan, berita Ungkap Riau seputar pungli di sekolah-sekolah di daerah ini sudah dua kali saya baca di Koran dan bahkan di ungkapriau.com.
"Kasus yang saya baca di ungkapriau.com tersebut juga berkaitan dengan kasus ini, yang dimana SMP Negeri 2 Rengat melakukan pungli dengan dalih untuk biaya Administrasi pengambilan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU),” jelasnya.
| Baca juga: | |
| Camat Huruna Minta Dukungan Masyarakat | |
| Warga Concong Luar Minta Dibangunkan Jerambah Beton | |
| Menteri Lingkungan Hidup Harus Bertanggungjawab | |
Akan tetapi dalam hal pemberitaan kasus pungli SMP Negeri 2 Rengat tersebut tindak ada tidaklanjutnya dari Dinas Pendidikan Kabupaten Inhu. Semestinya Kadis merespon dan mengambil sikap untuk persoalan ini kerena menyangkut program Pemerintah untuk Pendidikan wajib belajar 12 tahun. Ya, bila permasalahan ini dibiarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu, secara otomatis masyarakat menilai bahwa pungli yang dilakukan oleh sekolah-sekolah itu merupakan persetujuan maupun perintah Dinasnya.
Menurutnya, bilamana pungli ini bukanlah persetujuan dari Dinas Pendidikan, tentu pihaknya akan menindak tegas sekolah-sekolah tersebut. Tapi nyatanya, pihak Dinas begitu tenang dan seolah-olah persoalan ini tidak pernah terjadi.
Lanjut mantan Kades itu, berita pungli yang di ungkap oleh Ungkap Riau ini. Atas nama Tokoh masyarakat Kabupaten Inhu sangat mendukung dan sekaligus meminta terima kasih kepada wartawannya, karena selama ini belum pernah terlihat oleh saya pihak media mempublikasikan permasalahan yang dilakukan di beberapa sekolah di daerah ini.
Apalagi Komite ini di perlukan untuk memberi dukungan (supporting agency) dan memenuhi kebutuhan sekolah, pertimbangan pengambilan keputusan, pengawasan manajemen sekolah, mediator antar pemerintah dan masyarakat, dan lain sebagainya secara transparan dan demokratis serta etika yang kuat. Namun dalam hal persoalan yang terjadi di beberapa sekolah di daerah ini tidak sedemikian, karena penggunaan Dana-dana komite di masing-masing Sekolah SMP maupun SLTA di daerah itu tidak transparan, sehingga orang tua murid tidak mengetahui kemana arah dan tujuan dana itu dialokasikan.
"Seharusnya penggunaan dana Komite ini merupakan tanggung jawab pihak sekolah untuk memberi penjelasan kepada masing-masing orang tua murid kemana dana-dana itu diarahkan. Bahkan dana komite di setiap sekolah ini tidak perna di audit,” tukasnya.
Adapun besar dana yang dimintai tersebut yaitu, 30 sampai 50 ribu rupiah per siswa-siswi khususnya tingkat SMP, sedangkan untuk SLTA mulai dari 100 sampai 150 ribu rupiah per siswa-siswi.
"Ya, memang berbeda-beda besar nominalnya, karena di sesuaikan dengan kesepakatan komite dan orang tua murid pada ketika rapat sekolah-sekolah ini,” tutupnya.
| Anggota DPRD Riau dan BEM ITB Indragiri Lakukan Pengembangan Pembibitan Kelapa Sawit di Inhu | |
| Warga Desa Sei.Beras Inhu Minta APH Audit Dana Desa | |
| Ade Agus Hartanto Hadiri Acara Wisuda 137 Mahasiswa UNRIDA Gedung Prof Indrayani Hall | |
| Wiston Pandiangan Minta Kapolres Inhu Tes Urine Anggota DPRD dan Kepala Desa | |
| Warga Desa Alim di Ringkus Polisi karena Edarkan Narkoba | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |














