PELALAWAN - Sudah enam bulan lebih pabrik baru PT Adei beroperasi mengelola buah kelapa sawitnya di daerah Desa Telayap Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan-Riau. Perusahaan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran tentang lingkungan hidup.
Dugaan itu muncul tatkala tim Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) DPC Kabupaten Pelalawan, Amiruddin Yusuf bersama sejumlah wartawan melakukan investigasi terkait izin operasi Pabrik PT Adei. Saat ditemui, manager pabrik Atay didampingi Asisten buah, Tanjung enggan memberikan penjelasan.
“ Terkait masalah perizinan yang bapak-bapak maksud, saya tidak tahu. Yang mengetahui masalah perizinan dalam pengoperasian pabrik ini, adalah Humas. Jumpai saja Humas Epi atau pak Nasution di pabrik lama”, jawab menejer pabrik PT Adei, Atay saat ditanya.
Lebih lanjut Atay meminta wartawan agar bersahabat. “ Kita bersahabat sajalah. Saya memang bukan bukan asli putra daerah Riau melainkan keturunan asal Malaysia. Bila saya salah dan melanggar undang-undang dalam mengembangkan serta mengoperasikan pabrik ini, saya bersedia ditegur. Berikan saran dan masukan kepada saya agar tidak melanggar aturan”, ujarnya dengan logat Melayu Cina.
Mengenai kolam pengelolaan Limbah Cair (IPAL) sudah dibangun sebanyak 9 kolam. Kemudian kolam untuk LEN Aplicasi juga sudah dibangun seluas 65 hektar di areal perkebunan yang dicanangkan seluas 200 hektar. “ Kita baru membangun 65 hektar untuk kolam LEN Aplicasi di tempat lahan perkebunan yang sudah disediakan oleh perusahaan”, ujarnya.
Dikatakan Atay, bila ingin memantau dan melihat kondisi kolam pengelolaan limbah pabrik, pihaknya mempersilahkan asalkan ditemani asisten pengelolaan buah, Tanjung.
Sementara itu, berdasarkan pantauan tim di lapangan terdapat kejanggalan yang dinilai masih belum layak untuk dioperasikan. Pasalnya, salah satu kolam IPAL, mengeluarkan limbah cair diluar kolam dengan melewati bawah tanah. Kondisi kolam belum padat sehingga belum layak dioperasionalkan untuk tempat penampungan limbah cair. Hal ini berdampak terhadap makhluk hidup di sekitar kolam.
Uniknya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pelalawan, BLH Provinsi Riau dan Menteri Lingkungan Hidup Pusat, tak kunjung mengambil sikap, kendati telah meninjau langsung ke lapangan.
Sekedar diketahui, petugas BLH Pelalawan tiga bulan lalu turun ke lokasi PT Adei guna melihat langsung pengoperasian pabrik PT Adei yang baru dibangun. Hal ini untuk menyikapi laporan masyarakat Desa Telayap yang menilai limbah pabrik PT Adei telah mencemari lingkungan sepanjang Sungai Nilo.
Meski pencemaran itu dinilai fatal, namun pihak BLH hanya memberikan surat teguran tanpa memberikan sanksi sesuai Undang-Undang lingkungan hidup.
| Baca juga: | |
| Gunakan Hidup Untuk Beribadah | |
| Roy Martua Malaoe : Rumah Sakit Efarina Harus Bertanggung Jawab | |
| Kabid CK, Tengku Said Harian Tomas: Itu Bukan Tanggung Jawab Kami | |
Menurut Amiruddin Yusuf, pada dasarnya pihaknya mendukung pengoperasian pabrik baru PT Adei karena dapat menttyerap tenaga kerja. Hanya saja ia sungguh kecewa karena keberadaan pabrik ini tidak didukung penampungan limbah yang memadai. Dan akibatnya limbah pabrik menjadi keresahan tersendiri bagi warga sekitar.
Sementara itu, Humas PT Adei, Epi saat ditemui mengaku, pihaknya sudah mengantongi izin pengkajian dari Pemkab Pelalawan tanggal 28 Januari lalu. “ Untuk lebih jelas, alangkah baiknya rekan-rekan wartawan jumpai saja bapak Nasution (Humas)”, ujarnya singkat.
Kontroversi seputar izin pengkajian dan izin pengoperasian ini pun akhirnya memunculkan persoalan baru. Pasalnya, pengoperasian pabrik sudah berlangsung enam bulan, sementara surat izin baru diperoleh tiga bulan.
Kuat dugaan izin yang diperoleh tersebut tidak dibarengi dengan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Untuk itu Amiruddin mendesak Menteri Lingkungan Hidup agar bertanggungjawab terhadap limbah berbahaya yang ditimbukan pabrik PT Adei.
Pantauan UNGKAP RIAU di sekitar kolam pengelolaan limbah cair ini, terlihat puluhan goni plastik berisikan limbah Skam atau minyak cair yang sudah membeku dan siap diangkat oleh pembeli. limbah ini diduga dijual kepada pihak ketiga. Sementara limbah skam tidak diperbolehkan diangkat dan dikeluarkan pihak perusahaan, terlebih-lebih diperjualbelikan kepada pihak ketiga.
Hal ini mengacu pada peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 23 tahun 1997 dan atau PP No. 8 atau Nomor 10 tahun 2010, seluruh perizinan pengelolaan limbah IPAL mengacu dalam UU dan atau PP. Barang siapa diketahui melakukan pelanggaran pada pasal 27 (1) dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan ijin usaha dan/atau kegiatannya.
Selanjutnya juga di ketentuan pidana pasal 41 (1) menegaskan, barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/ atau merusak lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Saat hal ini dikonfirmasi, Kepala BLH Kabupaten Pelalawan Mulyono, tidak berada ditempat. Seperti apa kelanjutan dan tindakan atas pencemaran lingkungan oleh PT Adei ini, mari kita tunggu di edisi berikutnya. *
| Nurweli Ditahan Seksi Pidsus Kejari Pelalawan | |
| Polres Pelalawan Amankan 2 Tersangka dan 332.19 Gram Shabu di HUT RI ke-75 | |
| Manusia Biadab Ditangkap Polres Siak | |
| Wartawan Media Online di Bogem Sampai Babak Belur | |
| Penganiayaan Wartawan Fokuskriminal.com | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















