Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
AKP Rachmat Mediasi Perdamaian Korban Laka
Keluarga Saharman Apresiasikan Kasat Lantas Polres

Y01/Abdul
Kamis, 17 Sep 2015 | dilihat: 3232 kali
Foto: AKP Rachmat Mediasi Perdamaian Korban Laka

PELALAWAN, UNGKAP RIAU, - Sehubungan dengan peristiwa kasus kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 24 Juli 2015 lalu di Jalan Lintas Timur, KM-45, Desa Kiyap Jaya, Kec.Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan.

Saharman Ndruru (45), selaku korban telah sepakat berdamai dengan pihak Penanggungjawab atau pemilik kendaraan Angkutan Umum Microbus (PT.Adira) di hadapan Petugas Laka Lantas Polres Pelalawan.

Bentuk perdamaian yang di mediasi oleh Kasat Lantas Polres Pelalawan ini, PT.Adira sebagai pemilik kendaraan Mobil Isuzu Microbus BM 7165 JU tersebut, bersedia membantu biaya pengobatan Korban sebesar Rp.7 juta.

Demikian keterangan perdamaian ini disampaikan Abang Kandung korban, Firman Ndruru, dengan didampingi Sarihati Telaumbanua (Istri korban) kepada UNGKAP RIAU (UR) di Ruangan unit Laka Lantas, Polres Pelalawan, Senin (14/09/2015).

Firman Ndruru, "mengenai persoalan kecelakaan lalu lintas tunggal yang mengakibatkan adek kandung saya mengalami patah tulang rusuk serta luka-luka, itu sudah damai secara kekeluargaan dan dimediasi langsung oleh Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Rachmat, melalui Petugas Laka," jelasnya.

Beberapa waktu sebelumnya Direksi PO Batang Kampar tersebut telah memberikan penawaran untuk musyawarah dan berdamai serta menganjurkan korban untuk Operesi.

Akan tetapi, keinginan keluarga korban saat itu adalah agar korban dibawa kepada dukun patah tulang karena dinilai biayanya relatif irit, namun keinginan tersebut di sangkal oleh pihak penanggungjawab.

"Kami dari keluarga korban bukan tidak mau berdamai saat itu, hanya saja pihak Direksi PO Travel Batang Kampar itu membantu biaya perobatan hanya sebesar Rp.

1 Juta, sehingga dibatalkan. Padahal, biaya klaim Rumah Sakit Umum Selasih saja selama korban dirawat, sudah mencapai lebih kurang 2 juta pada waktu itu," tuturnya.

Diruangan Unit Laka Polres Pelalawan Sarihati Telaumbanua (Istri korban), berterimakasih dan sekaligus memberikan apresiasi kepada Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Rachmat, yang telah sudi memediasi permintaan perdamaian PT.Adira kepada mereka selaku keluarga Korban.

Menurutnya, bila Kasat Lantas Polres Pelalawan ini tidak menahan atau membiarkan Mobil Isuzu Microbus tersebut lepas, secara otomatis orang yang bertanggungjawab terhadap suaminya dalam kecelakaan tersebut, pasti tidak akan hadir.

"Dengan adanya Kasat Lantas Polres Pelalawan yang bertindak konsisten dan tidak melepaskan mobil itu tanpa adanya perdamaian kepada kami, maka pihak PT.Adira itu mau muncul dan membantu biaya perobatan suami saya," katanya seraya memberikan pujian terhadap AKP Rahmat.

Istri Korban membenarkan bahwa sebelumnya pihak pemilik KBM BM 7165 JU melalui pengurusnya, tidak mau membantu biaya perobatan korban lebih dari Rp.1 juta, namun setelah di mediasi oleh Kasat Lantas Polres Pelalawan, barulah dibantu sebesar Rp.7 juta.

Sarihati, "dengan mediasi ini kami puas, walaupun perhitungan kami soal biaya yang sudah kami keluarkan selama korban dirawat di kampung mencapai Rp.13 juta," tutupnya.



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved