PELALAWAN, UNGKAP RIAU, - Sehubungan dengan peristiwa kasus kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 24 Juli 2015 lalu di Jalan Lintas Timur, KM-45, Desa Kiyap Jaya, Kec.Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan.
Saharman Ndruru (45), selaku korban telah sepakat berdamai dengan pihak Penanggungjawab atau pemilik kendaraan Angkutan Umum Microbus (PT.Adira) di hadapan Petugas Laka Lantas Polres Pelalawan.
Bentuk perdamaian yang di mediasi oleh Kasat Lantas Polres Pelalawan ini, PT.Adira sebagai pemilik kendaraan Mobil Isuzu Microbus BM 7165 JU tersebut, bersedia membantu biaya pengobatan Korban sebesar Rp.7 juta.
Demikian keterangan perdamaian ini disampaikan Abang Kandung korban, Firman Ndruru, dengan didampingi Sarihati Telaumbanua (Istri korban) kepada UNGKAP RIAU (UR) di Ruangan unit Laka Lantas, Polres Pelalawan, Senin (14/09/2015).
Firman Ndruru, "mengenai persoalan kecelakaan lalu lintas tunggal yang mengakibatkan adek kandung saya mengalami patah tulang rusuk serta luka-luka, itu sudah damai secara kekeluargaan dan dimediasi langsung oleh Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Rachmat, melalui Petugas Laka," jelasnya.
Beberapa waktu sebelumnya Direksi PO Batang Kampar tersebut telah memberikan penawaran untuk musyawarah dan berdamai serta menganjurkan korban untuk Operesi.
Akan tetapi, keinginan keluarga korban saat itu adalah agar korban dibawa kepada dukun patah tulang karena dinilai biayanya relatif irit, namun keinginan tersebut di sangkal oleh pihak penanggungjawab.
"Kami dari keluarga korban bukan tidak mau berdamai saat itu, hanya saja pihak Direksi PO Travel Batang Kampar itu membantu biaya perobatan hanya sebesar Rp.
| Baca juga: | |
| Ular Sepanjang 420 Meter Ditemukan Tewas di Lanchsire | |
| SEKDA Pelalawan Resmikan Pemanfaatannya | |
| Tenaga Honorer Dinas Kependudukan Diamankan Polres Inhu | |
Diruangan Unit Laka Polres Pelalawan Sarihati Telaumbanua (Istri korban), berterimakasih dan sekaligus memberikan apresiasi kepada Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Rachmat, yang telah sudi memediasi permintaan perdamaian PT.Adira kepada mereka selaku keluarga Korban.
Menurutnya, bila Kasat Lantas Polres Pelalawan ini tidak menahan atau membiarkan Mobil Isuzu Microbus tersebut lepas, secara otomatis orang yang bertanggungjawab terhadap suaminya dalam kecelakaan tersebut, pasti tidak akan hadir.
"Dengan adanya Kasat Lantas Polres Pelalawan yang bertindak konsisten dan tidak melepaskan mobil itu tanpa adanya perdamaian kepada kami, maka pihak PT.Adira itu mau muncul dan membantu biaya perobatan suami saya," katanya seraya memberikan pujian terhadap AKP Rahmat.
Istri Korban membenarkan bahwa sebelumnya pihak pemilik KBM BM 7165 JU melalui pengurusnya, tidak mau membantu biaya perobatan korban lebih dari Rp.1 juta, namun setelah di mediasi oleh Kasat Lantas Polres Pelalawan, barulah dibantu sebesar Rp.7 juta.
Sarihati, "dengan mediasi ini kami puas, walaupun perhitungan kami soal biaya yang sudah kami keluarkan selama korban dirawat di kampung mencapai Rp.13 juta," tutupnya.
| Nurweli Ditahan Seksi Pidsus Kejari Pelalawan | |
| Polres Pelalawan Amankan 2 Tersangka dan 332.19 Gram Shabu di HUT RI ke-75 | |
| Manusia Biadab Ditangkap Polres Siak | |
| Penganiayaan Wartawan Fokuskriminal.com | |
| Wartawan Media Online di Bogem Sampai Babak Belur | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















