Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Disdukcapil Inhu Terbitkan Data Masyarakat Aspal.
Tenaga Honorer Dinas Kependudukan Diamankan Polres Inhu

urc
Selasa, 19 Apr 2016 | dilihat: 1499 kali

UNGKAP RIAU, INHU - Sunguh ironis pernikahan sejenis di daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) baru-baru ini nyaris terjadi, diakibatkan ulah oknum tenaga honorer di Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Inhu yang menerbitkan identitas masyarakat dengan proses jalan pintas.

 

Akibat kasus pemalsuan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta penerbitan Kartu Keluarga (KK) kepada masyarakat tanpa melalui proses ketentuan, maka pernikahan sejenis  wanita sesama wanita tersebut nyaris terjadi bersanding di Pelaminan.

 

Demikian kasus pernikahan sejenis ini disayangkan salah  seorang masyarakat Inhu, Ali Amran kepada wartawan urc di Rengat, Senin (28/4/2016).

 

Dikatakannya, berita pernikahan sejenis itu benar terjadi di daerah  ini. Bahkan menggemparkan kabupaten Inhu atas kasus pernikahan sesama wanita itu. "Ya, bilamana penghias pengantin di acara pesta pernikahan itu tidak mengetahui bahwa pengantin lelakinya merupakan seorang wanita maka pernikahan sejenis itu akan terjadi," jelasnya.

 

Ali Amran m, pernikahan sejenis itu sudah digagalkan. Bahkan pihak satuan Reserse Kriminal Polres Inhu, sudah mengamankan seorang tenaga honorer Disdukcapil kabupaten Inhu.

 

"Oknum tenaga honorer Disdukcapil itu di tangkap atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dokumen masyarakat," kata Ali Amran seraya menutup informasi tentang pernikahan sejenis itu.

 

Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo membenarkan pihaknya telah mengamankan Tenaga Honorer Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) atas dugaan tindak pidana pemalsuan Identitas Masyarakat.

 

"Kita sudah menangkap Inisial HA Alias Enggo (31) selaku tersangka dalam penerbitan dokumen palsu untuk warga," jelas AKBP Ari Wibowo kepada urc diruang kerjanya, senin (18/4/2016 ).

 

Menurutnya,  Oknum tenaga honorer Disdukcapil yang diamankannya senin 11 April 2016 itu karena diduga bertindak sebagai perentara dalam membuat dokumen palsu kepada masyarakat berupa Kartu tanda pengenal (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Bahkan dia juga memalsukan data NA untuk Nikah di kantor KUA. Sehingga akibat perbuatannya itu, hampir saja pasangan sejenis DS dan RH nyaris menikah pada tanggal 7 April 2016 lalu. 

 

"Saat pasangan ini mau melangsungkan pernikahannya di kantor KUA Rengat dan ternyata sang Pengating lelaki ternyata seorang wanita," terangnya.

 

"Enggo di duga membuat surat palsu atau segaja memalsukan. Surat yang dapat menerbitkan suatu hak atau sesuatu perjanjian atau perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain. Mengunakan surat itu seolah-olah Asli dan tidak palsu," pungkasnya. (Asnan)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved