Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Jajaran,
Polsek Siak Hulu Tangkap DPO Narkoba di Rumah Kontrakan Pelaku

Redaksi Ungkap Riau Media
Minggu, 30 Apr 2023 05:44 WIB | dilihat: 3183 kali
Foto: Pelaku Narkoba berhasil di Amankan oleh Jajaran Polsek Siak Hulu yang sebelumnya tersangka sudah DPO dengan kasus yang sama

Kampar (ungkapriau.com)- Jajaran Polsek Siak Hulu, mengamankan seorang pria yang merupakan DPO Polsek Siak Hulu dalam kasus narkoba.

Kali ini, Pria yang sudah menjadi DPO Polsek Siak Hulu itu dan berhasil ditangkap atas kasus yang sama yaitu kasus Narkoba jenis Shabu yang ditemukan dengan berat bruto 7,07 Gram.

Penangkapan, dilakukan oleh Jajaran Polsek Siak Hulu, sekira pukul 05.00 WIB, dirumah kontrak terduga pelaku, di Jalan Lintas Timur, KM 12, Kelurahan Pembatuan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Jum'at (31/3)2023).

Demikian penangkapan terduga pelaku Narkoba jenis Shabu ini, disampaikan Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, S.Ik, melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin, SH.MH di ruang kerjanya, Sabtu (01/04/2023).

Dijelaskan AKP Zainal Arifin, SH.MH, "Terduga pelaku yang berhasil ditangkap di rumah kontrakanya itu, inisial AB (36) yang merupakan warga Dusun-I, Kecamatan Siak Hulu," jelasnya.

Mengenai kornologi peristiwanya, berawal adanya informasi terkait (DPO) pada Hari Kamis Tanggal 30 Maret 2023, unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan dimana keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO ) narkotika yang berinisial AB. 

Kemudian, pada Hari Jum’at tanggal 31 Maret 2023 sekira jam 04.00 WIB, unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Lintas Timur KM 12, Kelurahan Pembatuan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. 

Selanjutnya, Unit Reskrim sekira pukul 05.

00 WIB, melakukan penangkapan terhadap pelaku sekaligus di lakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan rumah kontrakan dan di temukan barang bukti berupa 12 (Dua belas) paket Narkotika jenis shabu dari kantong sebelah kiri, kemudian dari dalam kamar tersangka ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang disimpan dalam kotak rokok marlboro. 

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah:

1. 4 paket sedang diduga narkotika jenis shabu.

2. 8 paket kecil diduga Narkotika jenis shabu.

3. 1 paket diduga narkotika jenis tanaman daun ganja kering, bong, HP Nokia, kotak rokok merk Marlboro.

4. 3 Lembar tissu.

5. 2 lembar kantong asoi warna biru.

6. 1 Unit sepeda motor merk Yamaha N MAX dengan BM 2313 YX warna Hitam.

"Ya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek.**



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved