Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Perusahaan Berulah Komunis,
PT. Panca Agro Lestari PHK Karyawan Sepihak

Yulianus Halawa
Kamis, 08 Jun 2023 11:32 WIB | dilihat: 22416 kali

PEKANBARU (ungkapriau.com)– Perusahaan perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Panca Agro Lestari (PAL), berulah dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan secara sepihak.

PT. Panca Agro Lestari yang merupakan Group Duta Palma ini, cukup jelas, Pimpinannya yakni, SD alias Ateng yang diketahui masih menjalani hukuman inkrah setelah di Vonis 15 Tahun kurungan oleh pengadilan.

Kendatipun PT. Panca Agro Lestari (PAL) ini terus tersandung kasus hukum. Namun baginya tidak menjadi efek jera dan intropeksi untuk merubah misage menagement menjadi perusahaan yang taat peraturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Sikap dan tindakan tidak mencerminkan perusahaan PT. PAL ini, menjadi perhatian serius dari pengamat hukum, baik LSM, Wartawan dan terlebih - lebih Serikat Buruh di Provinsi Riau yang terus menerima laporan keluhan para tenaga kerja di perusahaan bergelagat komunis itu.

Contohnya saja kasus PHK sepihak yang menjadi Trending topic pemberitaan media dan topic buah bibir di berbagai Medsos. tenaga kerjanya yang di PHK dan bergulir di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Kantor Advokat dan konsultan hukum Merrya Pamadya Utaya SH, CPCLE, M. Agi Anggara, S.H, M.H dan Adili Zalukhu membenarkan kasus ini sedang bergulir di Disnaker Provinsi Riau.

Kepada media ini, Adili Zalukhu menjelaskan bahwa PHK yang dilakukan sepihak oleh PT. PAL sudah sampai di di Disnaker Provinsi Riau.

"Benar, kasus ini sedang di tangani Disnakertrans Riau. Bahkan sudah ada pertemuan yang turut dihadiri oleh pihak perusahaan, pihak Disnaker Riau dan kita dari kuasa hukum korban," jelasnya.

Mengenai pihak - pihak yang hadir dalam pertemuan itu, Kepala Disnakertrans Prov Riau (Imron Rosyadi), pihak mewakili dari PT. PAL adalah Tovariga T Giting dan Tunggul Sianturi dan kuasa hukum dari kantor Advokat dan Consultan hukum Merrya Pamadya Utaya S.H., CPCLE., M. Agi Anggara, S.H.

, M.H dan Adili Zalukhu.

"Ya, pertemuan itu, dilaksanakan dikantor PT. Panca Agro Lestari, (Group Duta Palma), Jln. Sudirman, belakang MTQ Kota Pekanbaru. Kamis, 8 Juni 2023," jelasnya.

Adapun Notulen hasil kesepakatan pada pertemuan itu dengan hasil yaitu;

1. Penampungan sementara bagi para pekerja menjadi tanggungjawab pengacara pekerja, termasuk pendidikan para pekerja yang dimulai pad hari ini, tanggal 8 Juni 2023.

2. Pihak pengusaha PT. Panca Agro Lestari sepenuhnya siap menyelesaikan secara kooperatif, untuk proses perselisihan hubungan industrial dan hak normatif para pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya kekurangan upah setelah terbitnya Nota Pemeriksaan dari Disnker Prov Riau dibayarkan paling lambat 2 minggu.

3. Perusahaan bersedia untuk mengembalikan pekerja atas nama Sokhiwoloo Gea dan barang-barangnya ketempat semula menunggu selesainya proses perselesihan pada Disnaker Inhu (dalam berkekuatan hukum tetap).

4. Barang-barang yang dikumpulkan oleh PT. PAL segera di kembalikan kepada pekerja seperti keadaan semula.

Lanjut Adili Zalukhu menjelaskan. Dari beberapa poin kesepakatan pada hasil rapat itu. Pihaknya sebagai pihak pekerja/buruh menghargai dan menjunjung tinggi kesepakatan dimaksud.

Disamping itu juga, Kuasa Hukum yang diwakili Adili Zalukhu untuk memberikan keterangan Pers kepada wartawan ini. "Jika Disnakertrans Riau tidak mempercepat dan atau lalai dalam proses penyelesaian kekurangan upah pekerja yang dilaporkan. Maka pihaknya kembali mengungsi dan bekemah disini dengan membawa tenaga kerja mengungsi di kantor Gubernur juga bahkan kita mengadakan unjuk rasa di beberapa tempat termasuk di kantor PT. Panca Agro Lestari," Ancamnya AZ.

Mengenai tempat penampungan sementara para tenaga kerja ini selama 2 Minggu kedepannya akan dicarikan rumah kontrakan menjelang selesai sesuai kesepakatan.

Selain mencarikan rumah kontrakan dan juga meyediakan keperluan para pekerja/buruh, termasuk makanan pokok dan keperluan lainnya.

Tentulah ya, "Harapan kita kepada pihak perusahaan tidak mengikari dan dapat secepatnya menyelesaikan perselisihan ini sesuai beberapa poin yang disepakati bersama dalam kesepakatan rapat itu. ***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved