Indragiri Hulu (ungkapriau.com)- Komitmen Kapolres Indragiri Hulu memberantas berbagai kejahatan diwilayah hukumnya, menunjukkan hasil yang patut di ancungkan jempol.
Hasil kerja keras Polres Inhu ini, di buktikan dengan penangkapan seorang terduga bandar Narkoba yang dikenal cukup lincah dan licin dalam menjalankan bisnis haramnya.
Kendatipun terduga Bandar Narkoba Shabu berinisial N als Mak Gadih (65) ini sudah lama di incar dan di targetkan. Namun kali ini, terduga pelaku Narkoba tersebut tidak berkutik saat di ciduk di rumahnya di Desa Kuantan Babu pada Rabu, (28/2/2024) sekira pukul 18.30 WIB.
Demikian penangkapan Bandar Shabu ini, di jelaskan Kapolres Inhu AKBP Dody Wirajaya S.Ik saat konferensi pers di rumah tersangka, Jumat (1/3/2024).
AKBP Dody Wirajaya S.Ik mengatakan. Barang Bukti (BB) Shabu yang ditemukan di rumah tersangka sebanyak 4 paket sabu ukuran besar dan 93 paket sabu ukuran sedang dan kecil dengan berat kotor 368,44 gram.
"Benar, barang bukti tersebut ditemukan di kamar mandi pribadi tersangka, tepatnya di dalam celah-celah bak mandi yang terbuat dari plastik.
Selain Narkoba yang turut di amankan dari rumah tersangka yakni rekaman CCTV dan dua buah ATM serta barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan transaksi narkoba.
"Dari semua barang bukti ini, kita akan lakukan penyidikan lanjutan dan terus mengejar pada tindak pidana pencucian uangnya," tukas Kapolres.
| Baca juga: | |
| Pemkab Siak Bersinergi Dengan Wartawan Bangun Daerah | |
| Pemuda 15 Tahun di Seikijang Cabuli Bocah 7 Tahun | |
| Sekdes Kuantan Babu Borong Jabatan Perangkat Desa | |
Mengenai kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat bahwa kaki tangan tersangka yakni Megawati Alias Ega (32) akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan A.R. Hakim Kelurahan Sekip Hulu Rengat pada Rabu (28/2) sekira pukul 17.40 WIB.
Atas dasar informasi itu. Tim melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Ega dan menemukan barang bukti 4 paket sabu di dalam sebuah dompet.
"4 paket sabu seberat 0,73 gram ini sempat dibuang tersangka Ega ke dalam parit dan berhasil kita amankan," jelas Dody.
Dari hasil interogasi dan Ega mengakui sabu tersebut di peroleh dari Mak Gadih yang tinggal di Desa Kuantan Babu. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap Mak Gadih di rumahnya.
"Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkas Dody.
Pada tahun 2020 lalu, Polres Inhu pernah melakukan penangkapan terhadap Mak Gadih dan 5 orang kerabatnya. Hasilnya 5 orang kerabatnya dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Akan tetapi Mak Gadih dinyatakan bebas.
Berbekal pengalaman ini, Polres Inhu tidak mau kecolongan lagi dengan membentuk tim, strategi dan pola khusus untuk mengungkap bisnis haram Mak Gadih ini," tutupnya (Asnan)
| Anggota DPRD Riau dan BEM ITB Indragiri Lakukan Pengembangan Pembibitan Kelapa Sawit di Inhu | |
| Warga Desa Sei.Beras Inhu Minta APH Audit Dana Desa | |
| Ade Agus Hartanto Hadiri Acara Wisuda 137 Mahasiswa UNRIDA Gedung Prof Indrayani Hall | |
| Wiston Pandiangan Minta Kapolres Inhu Tes Urine Anggota DPRD dan Kepala Desa | |
| Warga Desa Alim di Ringkus Polisi karena Edarkan Narkoba | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |














