Indragiri Hulu (ungkapriau.com)- Usaha bisnis penjualan tabung Gas LPG berukuran 3-Kg di Pangkalan Gas ARZU oleh Andria Roza, tanpa sepengetahuan Agen Resmi dan pihak Pertamina.
Penjualan Gas 3-Kg di Pangkalan LPG tersebut, sudah berjalan berkisar 4-Bulan yang lalu di Desa Batu Gajah dan dikemukakan oleh media ini. Pada Senin (11/3/2024).
Andria Roza selaku pemilik usaha pangkalan LPG yang dikonfirmasi media ini. Dia mengaku Izin usaha nya, masih dalam proses pengurusan.
Anehnya, kendatipun usaha bisnisnya masih dalam proses pengurusan izin dan sudah bisa di operasikan. Bahkan pengiriman Gas LPG ini-pun dari PT. Pertamina ke pangkalan Arzu, sangat lancar tanpa hambatan. Ini diduga adanya kerjasama pemilik pangkalan dengan PT. Pertamina.
Mengapa diyakini hal dugaan kerjasama oknum PT. Pertamina dengan Pangkalan Gas miliknya Arzu, di karenakan pendistribusian LPG di pangkalan itu sangat lancar.
Informasi yang diperoleh www.ungkapriau.com dari masyarakat tidak mau identitasnya dibeberkan bahwa di pangkalan LPG Arzu diduga melakukan penyalahgunaan subsidi LPG 3-Kg.
Demikian hal informasi tentang penyalahgunaan jual-beli LPG bersubsidi tersebut dan atas data Disperindag Kabupaten Indragiri Hulu bahwa PT. Peranap Jaya Mandiri tidak terdaftar sebagai Agen Resmi dari Disperindag kabupaten Indragiri hulu.
Celakanya, sudah jelas-jelas Pangkalan LPG PT. Peranap Jaya Mandiri tidak terdaftar dan pangkalan yang beralamat di Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Inhu ini, tetap beroperasi lancar.
Pihak PT. Peranap Jaya Mandiri yang di konfirmasi lewat pesan WhatsApp nya. "Ijin Pak. Apa benar agen PT. Peranap Jaya Mandiri punya bapak.??".
Sungguh arogan dan menunjukkan slogan karakter seorang premanisme dengan menjawab pertanyaan dan atau konfirmasi wartawan www.ungkapriau.com dengan ungkapan "Lapper".
| Baca juga: | |
| Masyarakat Pesisir Berharap Dibela Menteri Susi | |
| Mengalihfusingkan Hutan Lindung Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Tanpa Izin | |
Selain mengirimkan kata "Lapper" dan juga mengirimkan foto Sepatu dan Kaos Kakinya. Ini suatu bentuk penghinaan bagi individu manusia dan penghinaan profesi wartawan. Sebab, sepatu merupakan simbol alat memijak.
Dengan bahasa yang di sebutnya "Lapper" itu tanpa penjelasan maknanya, sehingga hal itu disimpulkan sebagai penghinaan pada Profesi wartawan oleh PT. Peranap Jaya Mandiri.
Wartawan melaksanakan tugas sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 18 (1) setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja, melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana degan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00(Lima ratus juta rupiah).
Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, “Setiap orang orang yang menyalagunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).
Sementara Pasal 53 huruf c Undang-Undang Migas, ” Setiap orang yang melakukan tindakan yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah).”Pasal 53 huruf b Undang-Undang Migas, “Setiap orang yang melakukan pengangkutan kargo dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin pengangkutan dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah).
“Merujuk dari pada Undang-Undang tersebut diatas, kami dari awak media minta kepada Kapolres Inhu dan Kapolda Riau agar mengusut tuntas penjualan Pangkalan Lpg yang ada di wilayah kabupaten Indragiri hulu tersebut," jelasnya mengakhiri. (Asnan)
| Anggota DPRD Riau dan BEM ITB Indragiri Lakukan Pengembangan Pembibitan Kelapa Sawit di Inhu | |
| Warga Desa Sei.Beras Inhu Minta APH Audit Dana Desa | |
| Ade Agus Hartanto Hadiri Acara Wisuda 137 Mahasiswa UNRIDA Gedung Prof Indrayani Hall | |
| Wiston Pandiangan Minta Kapolres Inhu Tes Urine Anggota DPRD dan Kepala Desa | |
| Warga Desa Alim di Ringkus Polisi karena Edarkan Narkoba | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |














