Pelalawan (ungkapriau.com)- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pelalawan, membenarkan adanya 5 orang pemangku Jabatan Kepala Desa (Kades), akan mengikuti Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam waktu dekat ini.
Hal ini, di sampaikan oleh Drs. Novri Wahyudi (Kadis PMD) Kabupaten Pelalawan saat dikonfirmasi, di ruang kerjanya di kawasan perkantoran Bhakti praja, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Drs. Novri Wahyudi menjelaskan, lima (5) orang Pemangku Jabatan Kepala Desa di daerah kabupaten Pelalawan, akan di PAW pada awal tahun 2025 mendatang.
Adapun 5 orang pamangku jabatan Kepala Desa yang di PAW dalam waktu dekat ini, di karenakan tiga faktor yang antara lain, Kades yang mengundurkan diri ikut Pemilihan anggota legislatif dan Kades Meninggal Dunia.
Selain itu, ada Kades yang tersandung kasus hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah).
"Ya, Kades yang meninggal Dunia yang akan di PAW yaitu, adalah Kades Trimulya Jaya, Kecamatan Ukui," bebernya.
Drs. Novri Wahyudi dalam keterangannya, "Keempat kepala desa lainnya, di PAW karena mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa karena ikut berkontestasi di pemilihan umum legislatif beberapa waktu lalu," jelas mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) ini.
| Baca juga: | |
| PT RAPP Tidak Bebaskan Lahannya Bupati Pelalawan Cari Payung Hukum | |
| GOR Tengku Pangeran Pelalawan Tidak Terawat | |
| 15 Orang PSK di Pelalawan Terjaring Razia | |
Mengenai Kades yang mengundurkan diri ikut Caleg (Calon Legislatif) waktu lalu yakni Kades Sokoi Kecamatan Kuala Kampar, Kades Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung, Kades Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, dan Desa Ukui Dua Kecamatan Ukui.
Lebih lanjut, Drs.Jovri Wahyudi memaparkan terkait aturan yang termaktum. Jika sisa masa jabatan kepala desa tersebut lebih dari satu tahun lamanya maka dilakukan PAW.
Kemudian, Kades yang sisa masa jabatannya kurang dari satu tahun dan dijabat oleh Pj (Pejabat) menunggu akan dilakukannya pemilihan kepala desa secara serentak.
Tentulah ya, "PAW dilaksanakan berdasarkan musyawarah desa yang dihadiri oleh unsur tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh pendidikan, pemerhati perempuan, perwakilan petani, perwakilan nelayan, perwakilan dusun, dan lain sebagainya," ungkap Novri.
Penting juga Jumlah kandidat yang ikut sebagai calon kepala desa yang mau di PAW dalam musyawarah tersebut paling banyak tiga orang saja. Kegiatan itu dibiayai oleh desa itu sendiri dari ADD (Alokasi Dana Desa).
Kegiatan PAW kepala desa dilakukan berdasarkan dengan UU No. 06 tahun 2014 Tentang Desa, tukas Novri Wahyudi.***
| DPRD Pelalawan: APBD Prioritas Pembangunan Kesejahteraan Dan Penguatan Ekonomi Daerah | |
| Kelurahan Teluk Meranti Buka Pusat Bantuan Untuk Korban Banjir di 3 Provinsi | |
| Keluarga besar Leo Oscar M Laia Meminta Polres Pelalawan Tetapkan Status Pelaku Pembunuhan | |
| Kades Rahnus Klarifikasi Statement Viralnya di Sejumlah Media | |
| 3 Pelaku Pencurian dan Pemerasan Berhasil Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















