Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Kajari Pelalawan,
Ajrizal Rilis Hasil Penyelidikan Penyelewengan Dana Hibah BAZNAS Pelalawan

Redaksi UR Media
Kamis, 16 Jan 2025 05:25 WIB | dilihat: 1148 kali
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Afrizal, S.H, M.H.

Pelalawan (ungkapriau.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, rilis pengungkapan hasil penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) selama kegiatan tahun anggaran 2021-2023. 

Adapun jumlah total dana hibah yang diterima Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam periode itu, mencapai Rp. 2,2 miliar. 

Hal ini, disampaikan Kajari Pelalawan, Azrijal, S.H, M.H, melalui Kasintel Kejaksaan Negeri Pelalawan, Robby Prasetya, S.H, M.H, Kamis 16 Januari 2025.

Kejari menjelaskan, dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan surat perintah penyelidikan pada Agustus 2024, ditemukan selisih penggunaan dana sebesar Rp79.176.192 yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban. 

Selisih ini, mencakup pembayaran gedung kantor, pembelian seragam, alat tulis kantor, dan spanduk. Meskipun demikian, dana tersebut telah dikembalikan sepenuhnya ke kas negara pada Desember 2024.

Kejaksaan menegaskan bahwa belum ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau niat jahat (mens rea). 

Oleh karena itu, penyelidikan dihentikan sementara, tetapi dapat dibuka kembali jika ada bukti baru di kemudian hari.

Kepada media ini, Kejari Pelalawan menyampaikan komitmennya untuk penegakan hukum yang transparan, tidak hanya berorientasi pada hukuman badan, tetapi juga pada penyelamatan keuangan negara demi kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved