Pelalawan (ungkapriau.com)- Baru - baru ini, salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diketahui taat aturan pemerintah di wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, kini terlihat viral di akun sosial media (Tiktok).
Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, di Viralkan lewat Sosial Media Tiktok (Sosmedtik) karena salah seorang tenaga kerjanya bernama Meidiana, dipecat tanpa sesuai ketentuan Undang - undang Nomor 13 Tahun 2003 karena perbuatannya sendiri.
Hal ini, dibenarkan oleh Management PT. Musim Mas (PT. MM) ketika dikonfirmasi www.ungkapriau.com kepada Malinton Purba, S.H (Humas) lewat pesan WhatsApp, Kamis (23/01/2025).
Kepada media ini, Malinton Purba, S.H mengakui adanya salah seroang tenaga kerja di Perusahaannya (Meidiana), telah diputuskan hubungan kerja (PHK) karena yang bersangkutan tertangkap tangan merugikan perusahaan dengan membuang Pupuk saat bekerja dikebun.
Tindakan tegas ini, sudah sesuai aturan perusahaan dimana tenaga kerja diketahui melakukan perbuatan merugikan perusahaan, tersandung masalah tindak pidana hukum dan atau perbuatan melawan hukum lainnya. Perusahaan akan diberikan sanksi (PHK) sesuai aturan yang telah disosialisasikan dan termasuk training - training tata kerja yang diterapkan sebelumnya oleh management perusahaan.
"Aturan perusahaan ini, tidak hanya berlaku kepada Sdri.
"Ya, Sdri. Meidiana ini, sudah merugikan perusahaan dengan cara membuang Pupuk yang tertangkap langsung oleh Manejernya. Bahkan dikhawatirkan perbuatan itu sering dilakukan," jelasnya.
Malinton Purba menambahkan. Sejak dirinya bekerja membawahi bidang komunikasi dalam hubungan masyarakat (Humas) di perusahaan PT. MM, dan tidak sedikitnya persoalan tenaga kerja yang ditanganinya dengan cara - cara kekeluargaan.
"Benar, jika persoalan itu tidak fatal otomatis perusahaan tolerir dengan cara memberikan teguran berupa SP-1, SP-2. Namun celakanya tenaga kerja kita yang sudah jelas-jelas merugikan perusahaan malah kita diadukan kemana - mana seperti Sdri. Meidiana ini," ucapnya, kecewa.
Atas nama Humas PT. MM, berpesan kepada rekan - rekan LBH, Serikat Buruh maupun dari Advokat yang misalnya memberi jasa pembelaan hukum terhadap tenaga kerja tersebut, kiranya mengetahui dan memahami kronologi persoalan pemecatan itu.
"Tindakan pemecatan dan bukan tindakan hukum karena perusahaan masih menghargai Budi pengabdian yang bersangkutan selama bekerja di perusahaan," kata Malinton Purba, mengakhiri.***
| DPRD Pelalawan: APBD Prioritas Pembangunan Kesejahteraan Dan Penguatan Ekonomi Daerah | |
| Kelurahan Teluk Meranti Buka Pusat Bantuan Untuk Korban Banjir di 3 Provinsi | |
| Keluarga besar Leo Oscar M Laia Meminta Polres Pelalawan Tetapkan Status Pelaku Pembunuhan | |
| Kades Rahnus Klarifikasi Statement Viralnya di Sejumlah Media | |
| 3 Pelaku Pencurian dan Pemerasan Berhasil Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |














