UNGKAP RIAU, PELALAWAN - Dengan meminimalisir terjadinya kasus-kasus kriminalitas di Daerah Kabupaten Pelalawan, Polres Pelalawan laksanakan kegiatan Patroli C3 diwilayah hukumnya tersebut.
"Kegiatan Patroli C3 ini merupakan rutinitas kita dari Polres Pelalawan untuk mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan berupa Curas (pencurian dengan kekerasan), Curat (pencurian dengan pemberatan) dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang belakangan ini sering terjadi di Riau, Kabupaten Pelalawan khususnya," Ujar Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga, SIk. M.Hum melalui KBO Sabhara, Sujono SH dengan didampingi sejumlah personil Satuan Shabara Polres Pelalawan kepada UNGKAP RIAU saat tengah melaksanakan Patroli C3 di Halaman Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan, Senin (25/01/2016).
Sujono SH mengatakan, kegiatan Patroli C3 yang terus dilaksanakan disetiap hari dengan waktu yang tidak ditentukan itu, sudah merupakan kegiatan rutinitas dalam memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap masyarakat.
"Kita sebagai Aparat Kepolisian khususnya Polres Pelalawan, tetap bekerja keras untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan. Walaupun kegaiatan Patroli C3 itu bukan suatu jaminan bahwa tidak akan terjadi aksi-aksi kejahatan di darerah ini. Akan tetapi, adanya kegiatan patroli C3 ini adalah untuk dapat meminimalisir aksi-aksi kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tukasnya.
Patroli C3 tersebut terus dilakukan di titik-titik yang yang dinilai rawan sasaran pelaku kejahatan C3 seperti BANK, Perkantoran, Toko MAS dan SPBU.
Menurut Sujono, 2 tahun terakhir ini sering terjadi aksi-aksi kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat. Bahkan sekarang ini telah muncul istilah baru dengan sebutan Begal yang sering mengundang rasa takut masyarakat yang berkendara di area sunyi atau sepi dan di malam hari.
Sujono SH, "Istilah begal sebenarnya tidak ada dalam KUHAPidana, namun tetap dikatakan tindakan kriminal karena aksi yang mereka lakukan adalah merampas, melukai dan bahkan membunuh korbannya. Kata begal ini yang perlu diluruskan bahwa apapun yang namanya tindak pidana kejahatan Curat, Curas dan Curanmor, itu merupakan aksi kejahatan kriminalitas," terangnya.
Diterangkannya lagi bahwa untuk golongan Curat, pada umumnya pelaku melakukan aksi curatnya dimalam hari pada rumah kosong yang diitinggal oleh pemiliknya, sedangkan Curas para pelaku melakukan pencurian dengan melukai korban dan untuk Curanmor, pelaku mengambil motor korban tanpa sepengetahuan pemilik.
Sujono juga menghimbau agar tetap berhati-hati terhadap tindak kejahatan. "Atas nama Polres Pelalawan menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk tetap waspada terhadap aksi-aksi kejahatan yang kita tidak tahu siapa korbannya dan dimana tempat-tempat akan terjadi aksi tersebut," tutupnya. (UR)
| DPRD Pelalawan: APBD Prioritas Pembangunan Kesejahteraan Dan Penguatan Ekonomi Daerah | |
| Kelurahan Teluk Meranti Buka Pusat Bantuan Untuk Korban Banjir di 3 Provinsi | |
| Keluarga besar Leo Oscar M Laia Meminta Polres Pelalawan Tetapkan Status Pelaku Pembunuhan | |
| Kades Rahnus Klarifikasi Statement Viralnya di Sejumlah Media | |
| 3 Pelaku Pencurian dan Pemerasan Berhasil Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















