Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Sakit Hati Dibully Anak Tiri,
Ayah Tiri Lakukan Tindakan KDRT dan Tikam Istri Hingga Bersimbah Darah

Wartawan Inhu Asnan
Senin, 21 Apr 2025 02:10 WIB | dilihat: 17774 kali
Foto: Ilustrasi kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga di wilayah hukum polres Inhu

Indragiri Hulu (ungkapriau.com)- Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam, di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat. 

Demikian penangkapan terduga pelaku ini di benarkan Kapolres Indragiri Hulu Melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH, Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam keterangan, Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH menyebut pelaku penganiayaan berat tersebut, berinisial Budiono alias Budi (34), "Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat malam harinya di sebuah warung di pinggir Jalan Lintas Timur," jelasnya.

Korban dalam kasus ini adalah istrinya sendiri, Rokesi (50), yang mengalami luka serius di bagian punggung akibat dua tikaman senjata tajam dan korban sudah dilarikan ke RSUD Indrasari untuk mendapat perawatan medis setelah kejadian.

“Pelaku mengaku menikam korban menggunakan pisau sebanyak dua kali di bagian punggung.

Motifnya diduga karena sakit hati atas ucapan anak-anak korban,” ungkap Misran.

Peristiwa ini pertama kali diketahui dari laporan anak kandung korban, Guntur, yang mendapatkan informasi dari kakaknya, Nurhayati, bahwa ibunya ditikam oleh ayah tirinya. Saat tiba di rumah sakit, Guntur mendapati ibunya dalam kondisi bersimbah darah dan masih ditangani tim medis.

Kronologi pengungkapan kasus bermula setelah Unit Reskrim Polsek Rengat Barat menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Mike Kurniawan, SH, MH. Setelah melakukan pengejaran, pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 21.45 WIB.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat dan dijerat dengan pasal tentang KDRT dan penganiayaan berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved