Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Kapolsek Tapung,
Kompol David Harisman Telusuri Tambang Pasir Ilegal dan Temukan Penambang Berizin

Redaksi UR Media
Jumat, 02 Mei 2025 08:14 WIB | dilihat: 15457 kali
Foto: Kapolsek Tapung saat Memonitoring Lokasi Tambang Pasir Ilegal di wilayah hukumnya

Kampar (ungkapriau.com)- Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, didampingi Waka Polsek AKP Ferry M Fadillah, dan Panit Opsnal Reskrim, AIPTU Benny Reja, melakukan monitoring di tambang Pasir Ilegal di wilayah Kecatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat siang (02/05/2025).

Kegiatan monitoring yang dilakukan oleh Kapolsek Tapung ini, sebagai bentuk tindaklanjuti dalam merespon informasi yang beredar di media online dan media sosial TikTok tentang dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di daerah itu.

Tim Polsek Tapung ini langsung menuju Jl. Garuda Sakti KM 12/13 Jl. Cendana Dusun III RT 03 RW 06 Ds. Karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar sebagai lokasi aktivitas penambangan ilegal yang dimaksud.

Setelah melakukan pengecekan, di dua lokasi dan tidak ditemukan adanya aktivitas maupun alat berat seperti yang diberitakan sebelumnya. 

Sementara itu, di lokasi ketiga, menemukan dua unit alat berat excavator yang sedang aktif melakukan pertambangan bebatuan (Tanah urug), seperti yang disebutkan dalam pemberitaan media online tersebut.

Di lokasi tersebut, tim bertemu dengan Sdr.

UJ, selaku pengawas lapangan, yang menunjukkan dokumen perizinan yang dimiliki oleh lokasi pertambangan bebatuan (Tanah urug) milik PT. HAMKA MAJU KARYA. Dokumen perizinan tersebut meliputi: Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB) PT. Hamka Maju Karya Nomor : 540 / DESDM. 04 / 677, tanggal 10 Oktober 2024, dengan lampiran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor IZIN :14112300045860005, tanggal 16 Oktober 2024, dan nomor induk usaha 1411230004586.

Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Nomor : Kpts. 188/DLHK-PPLHK/0060, tanggal 28 Februari 2025.

Surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau Nomor : 540 / DESDM.04 / 349, tanggal 14 Maret 2025, tentang Persetujuan Dokumen Rencana Penambangan SIPB PT. Hamka Maju Jaya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kapolsek Tapung menghubungi aparat desa dan menginstruksikan mereka untuk memberikan informasi jika menemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya. Polsek Tapung juga akan terus memantau aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved