Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Rudapaksa Istri Orang,
Pemuda Pengangguran Perkosa IRT di Pematang Reba

Wartawan Inhu Asnan
Rabu, 07 Mei 2025 09:09 WIB | dilihat: 22197 kali
Foto: Pelaku pemerkosa istri orang, di tangkap Polres Inhu

Indragiri Hulu (ungkapriau.com)- Pemuda pengangguran di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, di tangkap petugas polres Indragiri Hulu se'usai memperkosa seorang ibu rumah tangga (IRT) di daerah itu.

Demikian penangkapan pelaku cabul tersebut dibenarkan Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, Rabu (07/5/2025).

Aiptu Misran menjelaskan bahwa kronologis kejadian aksi tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh Pemuda pengangguran ini kepada inisial MM (32), terjadi pada Senin pagi sekira pukul 10.00 WIB Tanggal 05 Mei 2025.

"Korban ini, merupakan warga kelurahan Pematang Reba yang mendatangi Polsek Rengat Barat sekitar pukul 10.00 WIB melaporkan bahwa dirinya telah diperkosa/rudapaksa di rumahnya sendiri oleh seorang pria tak dikenal," jelas Misran.

Pada kejadian itu, korban sedang berada di rumah bersama anaknya yang masih berusia 3,5 tahun. Pelaku masuk melalui jendela belakang, menodongkan pisau, lalu memaksa korban masuk ke kamar dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

Tak hanya itu, pelaku yang kemudian diketahui bernama JAP alias Putra (28) warga Jalan Teuku Umar, juga merampas ponsel korban, sebuah Oppo A31, yang tengah dipegang oleh anak korban. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri melalui jendela yang sama karena takut diketahui warga.

"Benar, pelarian pelaku tidak berlangsung lama karena laporan cepat dari korban dan gerak sigap Unit Reskrim Polsek Rengat Barat dan berhasil diringkus sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah warung di Jalan Pematang Reba-Rengat," jelasnya. 

Saat diamankan, pelaku tidak berkutik dan langsung mengakui perbuatannya.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Pelaku juga mengaku membuang pisau yang digunakan untuk mengancam korban ke sebuah parit. Petugas lalu membawa pelaku ke lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan pisau dengan gagang kayu,” jelas Aiptu Misran.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dan memastikan keamanan rumah, terutama bagi perempuan yang berada di rumah sendirian. Polres Inhu juga mengimbau warga untuk segera melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminal sejak dini.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved