Nias Selatan (ungkapriau.com)- Masyarakat kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar lebih serius menangani dugaan tindak pidana penyelewengan Dana Desa di Daerah Nisel.
Kabupaten Nias Selatan, memiliki 459 Desa di 35 Kecamatan. Namun, terkesan, 75% pangku jabatan Kepala Desanya terlibat dalam penyelewengan penggunaan DD. Kasus - kasus pengelolaan DD diwilayah Nisel saat ini, sudah mulai ada warga yang memberanikan diri mengungkap dan melaporkannya kepada Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia.
Masyarakat Orahili Huruna, berani membongkar dugaan korupsi Dana Desa ditengah pengalihan Kepemimpinan kepala Daerah (Bupati) Nias Selatan. Tujuannya, untuk melihat dan membuktikan komitmen serta ketegasan Bupati Sokhiatulo Laia dan Wabup Yusuf Nache dalam memerangi Korupsi di daerah kepemimpinannya.
Hal ini, di ungkapkan Munaman Halawa kepada media belum lama ini, melalui kontak person WA.
Munaman Halawa. Sejak Nias Selatan berganti kepemimpinan dan di Pimpin oleh Bapak Sokhiatulo Laia, kami berjanji akan mendukung visi dan misi Sokhiatulo Laia dan Wabup Yusuf Nache dalam memperbaiki Kabupaten Nias Selatan.
"Ya, dengan banyaknya pemangku jabatan Kepala Desa di Kabupaten Nias Selatan tersohor dalam penyelewengan pengelolaan DD dan hal itu salah satu ajang pembuktian komitmen pemerintah daerah Kabupaten Nias Selatan dibawah kepemimpinan Sokhi-Yusuf dalam meluruskan Desa-desa yang nakal itu," kata Munaman Halawa.
Kepada media ini, Munaman Halawa mencontohkan salah satu Desanya (Orahili Huruna), Kecamatan Onohazumba yang diduga keras Kepala Desanya menyelewengkan Dana Desa.
Menurut dia, pengelolaan DD sejak Tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 tidak jelas. Maka dengan demikian Kepala Desa Orahili Huruna kami laporkan kepada Bupati Nisel, Sokhiatulo Laia, Kepada Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, Kepada Inspektorat Nisel dan Kepada DPMPD Kabupaten Nias Selatan.
"Benar, kami masyarakat Orahili Huruna melaporkan Kades Totonafo Halawa kepada Kejaksaan Negeri Teluk Dalam terkait dugaan SPJ Fiktif dalam penggunaan Dana Desa di Desa Orahili Huruna sejak Tahun 2020, 2021, 2022, 2023, 2024 dan 2025," ungkapnya.
Lebih lanjut, Munaman Halawa mengatakan. Laporan masyarakat Orahili Huruna kepada Bupati Nisel, Inspektorat Nisel dan Kepada Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, telah ditandatangani sebanyak 30 orang termasuk saya.
Sudah, "Laporan kami telah diterima. Bahkan pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan sudah turun di desa kami. Akan tetapi, Pihak Inspektorat menawarkan masyarakat untuk dimediasi dengan Kepala Desa itu," katanya.
Mengenai mediasi tersebut, itu sah - sah saja, akan tetapi, terkait hal perdamaian menurut logika kami sangat sulit terjadi karena persoalannya masuk dalam ranah tindak pidana korupsi uang negara.
Sudah pasti-lah pak, "Harapan kami, Kejaksaan Negeri Teluk Dalam agar serius mengungkap dan menjebloskan Kadesnya untuk menjadi referensi bagi Kepala Desa yang lainnya kedepan," pintanya.***
| Sokhiatulo Laia Hadiri Rapat Pembelajaran Gasing dan Penguatan Fisika di Jakarta | |
| 5 Kepala Daerah Kepulauan Nias Dorong Percepatan Ekonomi Bersama DEN | |
| Yusuf Nache Menjadi Narasumber Pada Musda Aman I di Kecamatan Siduaori | |
| Amsarno S. Sarumaha dan Kepala Dinas DPMPTSP Lakukan Sosialisasi UMKM | |
| Sokhiatulo Laia Jadi Pembina Upacara Penaikan Bendera Merah Putih | |
| Kapolres Pelalawan Silaturahmi Ke LAMR: Terima Kasih Atas Tunjuk Ajar Menjaga Marwah Pelalawan | |
| Azwendi: Bagi Saya Wartawan Adalah Saudara | |
| Baru Seumur Jagung, Pagar SMP-Negeri 3 Segati-Langgam Sudah Rusak | |
| Panitia Gelar Rapat Perdana Untuk Konferkab VIII PWI Pelalawan | |
| Larang Bakar Lahan di 9 Titik Wilayah Pelalawan | |















