Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Direktur PT. Citra Hokiana Triutama Tersandung Kasus di KPK
Masyarakat Kab. Pelalawan Memiminta ULP-PU Batalkan Perusahaan Pemenang Lelang Paket.1 Multiyers

Abdul 19/12/201
Jumat, 19 Des 2014 | dilihat: 2444 kali
Terkait dengan persoalan Edison Marudut Marsadauli Siahaan selaku Direksi PT. Citra Hokiana Triutama (CHT) yang terlibat dalam kasus suap revisi fungsi hutan di Riau di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara jujur, saya tidak tahu bahwa perusahaan PT. CHT yang memenangkan Paket Proyek Multiyers tahun 2014 di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), Direksinya, orang yang sedang berurusan kepada pihak Penegak Hukum (KPK). Ya, Sebagai Pejabat Pembuat Kegiatan (PPK), hanya sebatas menjalankan tugas sesuai petunjuk maupun perintah Pimpinan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Drainase (Paket Multiyer) tahun Anggaran 2014. Hanya sebatas pelaksanaan tugas sesuai dengan foksi saya sebagai PPK dalam kegiatan paket Proyek Multiyers tersebut. Mengenai persoalan yang melibatkan Direksi PT. Citra Hokiana Triutama tersebut dalam kasus Suap revisi fungsi hutan di Riau bersama Gubernur-Riau Non Aktif (Annas Maamun) di KPK, benar-benar saya tidak mengetahui, bahkan tanpa adanya pihak rekan-rekan Pers memberitahukan hal ini pada saya, secara jujur, saya tidak mengetahui bahwa Direksi PT. CHT ini sedang diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi, akunya. Dengan adanya informasi ini, menjadi bahan saya untuk menelusuri dan meminta pihak perusahaan itu untuk menunjukkan Surat Kuasa penuh dari Direksi Utama. Demikian jawaban Suliswadji ST, Kabid Pengairan saat dikonfirmasikan Ungkap Riau atas keterlibatan Direksi PT. CHT di ruangan kerjanya, Selasa (16/12) di Kantor Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Pelalawan di Perkantoran Bakti Praja Pangkalan Kerinci-Riau. Menurutnya lagi, dengan adanya PT. Citra Hokiana Triutama telah diumumkan sebagai Pemenang tender Paket Proyek Multiyer di ULP kabupaten Pelalawan, tanpa adanya surat edaran KPK kepada kami, terus terang kami tidak akan bisa merubah dan menggugurkan perusahaan itu. Walaupun direksinya ini sedang dirundung masalah di KPK, katanya. Suliswadji, bila Edison Marudut Marsadauli ini benar-benar Direksi PT. Citra Hokiana Triutama sedang berkasus di KPK, harusnya pihak KPK membuat surat edaran bahwa atas nama PT ini, tidak boleh mengikuti kegiatan tender di pemerintahan, dikarenakan perusahaan tersebut sedang dihentikan. "kami belum menerima surat edaran dari pihak penegak hukum dan terutama pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ". Dijelaskannya, Perusahaan PT. CHT ini, memang pemenang salah satu Paket Proyek Multiyers tahun Anggaran 2014 di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan untuk lebih jelas persoalan ini, alangkah baiknya rekan-rekan Pers mengkonfirmasikan hal itu kepada Kepala Dinas maupun kepada Ketua Unit Layanan Pelelangan (ULP) Kabupaten Pelalawan, ungkapnya mengakhiri. Ketika wartawan Ungkap Riau, mencoba mengkonfirmasikan persoalan ini kepada Hasan Tua Tanjung, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Pelalawan Selasa (16/12) dikantornya, tidak berhasil, karena menurut salah satu stafnya "Kepala Dinas sedang melakukan Expos Final Pemeriksaan penyerapan Anggaran APBD tahun 2014 di Dinas PU oleh pihak inspektorat Kabupaten Pelalawan, jadi bapak Kepala Dinas tidak bisa diganggu ", staf mengakhiri. Saat pihak Ungkap Riau memintai penjelasan Ketua ULP (Harrisman) di Lantai III Kantor Bupati Pelalawan Selasa (16/12), tidak berhasil karena Ketua ULP sedang buru-buru keluar, sehingga berita ini diturunkan tanpa penjelasan pihak ULP. Lebih ironisnya lagi, sudah jelas-jelas Direktur Utama PT. Citra Hokiana Triautama tersebut sedang berurusan kepada KPK dan sebagai Saksi penting dalam Kasus revisi alih fungsi hutan dalam Kasus Anas Maamun, akan tetapi, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan (ULP-PU), tetap memenangkan perusahaan tersebut dalam tender Multiyer di daerah itu. Pemantauan wartawan atas Alasan Pihak Dinas BMSDA bahwa tidak mengetahui keterlibatan Direktur PT. CHT ini dalam kasus dugaan Suap Alih Fungsi Hutan bersama Gubernur Riau, sangat disayangkan, karena kasus tersebut terus dipublikasikan oleh berbagai Media Cetak maupun Media Elektronik seperti SINDONEWS.COM dan Tribunnews.com. Harusnya pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, lebih cermat dan teliti menelusuri perusahaan ini. Apalagi bila ditinjau dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomo 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diakui bahwa didalam Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 dan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 itu, dibunyikan pada Pasal 19 No.1 huruf k, bahwa penyedia jasa wajib memenuhi persyaratan yang mana dalam pembuktian kualifikasi maupun Ferivikasi perusahaan Calon Pemenang Tender, tidak dalam pengawasan Pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau Direksinya yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani penyedia barang/jasa. Bahkan didalam bundel peraturan presiden RI menyebutkan, peserta Lelang pengadaan barang/jasa Pemerintahan itu, dituangkan dalam isi Dokumen lelang pada Lembar Data Kualifikasi Bab.V Huruf B No. 7 yang menyebutkan salah satu persyaratan bagi peserta lelang, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksinya yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. TIM

Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved