Pelalawan (ungkapriau.com)- Keberadaan tempat-tempat Meja Bola Billiard yang semakin hari semakin marak di wilayah Kabupaten Pelalawan khususnya di Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci, terkesan Billiard tersebut, beroperasi tanpa mengantongi izin dari pemerintah kabupaten Pelalawan.
Tempat meja Biliard yang dinilai tidak mengantongi izin tersebut, terlihat jelas cara manajemennya oleh pemilik, tidak menjalankan sesuai aturan. Bahkan memicu keresahan masyarakat karena di buka hingga larut malam.
Menyikapi hal itu, Ketua Persatuan Olahraga Billiard Seluruh Indonesia (POBSI) Kabupaten Pelalawan, Pandu Asa S.H yang didampingi Sekertaris Umum, Fariz M Akbar, AMd, langsung menyurati Bupati Pelalawan cq Kasatpol PP Pelalawan, tertanggal 20 Juni 2025.
"Ya kita telah menyurati Bupati Pelalawan melalui Kasatpol PP. Dengan tembusan Kapolsek Pangkalan Kerinci, DPMPTSP, Dispora, KONI, Canat dan Lurah Untuk meminta bertindak tegas terhadap tempat billiard atau rumah billiard yang beroperasi tanpa izin," kata Pandu Asa SH, Kamis (26/6/2025).
Menurut Pandu Asa, S.H, langkahnya menyurati Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait tempat-tempat Billiard yang belum memiliki izin untuk dapat mengurus izinnya.
Apalagi tempat billiard ilegal dan bukan pula anggota resmi POBSI dibiarkan beroperasi. Akan menimbulkan stigma buruk ditengah-tengah masyarakat dan akan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas di bumi tuah negeri seiya sekata, kabupaten Pelalawan.
"Kami dari POBSI khususnya dari Pelalawan untuk memajukan dan mempertahankan stigma baik terhadap olah raga billiard di tengah masyarakat. Jangan dirusak adanya tempat atau rumah billiard yang beroperasi secara ilegal. Jadi segera Satpol PP bersama instansi terkait lainnya bertindak dan turun melakukan razia," tegas Pandu.
Lebih lanjut Pandu Asa,S.H menjelaskan bahwa POBSI kabupaten Pelalawan saat ini, sedang mempersiapkan para atlit Billiard nya ikut dalam Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) dibulan Agustus 2025, dan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) 2026 di Siak-Dumai.
"Yang baru tergabung secara resmi dalam anggota POBSI kabupaten Pelalawan yakni Raja Billiard di pasar Baru dan Nine Break Billiard. Sedangkan selebihnya tidak terdaftar," ungkap Ketua POBSI Pelalawan.
Sementara itu, pantauan media di lapangan banyak tempat billiard yang beroperasi di Jalan Lintas Timur, Jalan Sultan Syarif Hasyim/Bakti Praja, Jalan Lingkar, Jalan Hang Tuah, SP 6 dan Pasar Baru Ujung, yang mana pernah dikeluhkan masyarakat melalui forum RT.
Di tempat terpisah Kasatpol PP Kabupaten Pelalawan, T. Junaidi yang dikonfirmasi wartawan melalui kontak person membenarkan bahwa adanya menerima surat dari Persatuan Olahraga Billiard Seluruh Indonesia (POBSI) terkait penertiban tempat-tempat Billiard yang diduga tak memiliki izin operasional.
"Ya, harapan kita kepada pengusaha tempat /rumah Billiard yang masih belum memiliki izin operasional sebagaimana mestinya agar segera mengurusnya," pintanya.
Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta terima kasih kepada POBSI yang telah memberikan kami informasi dan dalam waktu dekat ini kita akan menertibkan.***
| DPRD Pelalawan: APBD Prioritas Pembangunan Kesejahteraan Dan Penguatan Ekonomi Daerah | |
| Kelurahan Teluk Meranti Buka Pusat Bantuan Untuk Korban Banjir di 3 Provinsi | |
| Keluarga besar Leo Oscar M Laia Meminta Polres Pelalawan Tetapkan Status Pelaku Pembunuhan | |
| Kades Rahnus Klarifikasi Statement Viralnya di Sejumlah Media | |
| 3 Pelaku Pencurian dan Pemerasan Berhasil Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















