Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Beroperasi Tanpa Izin Hingga mencemari Air Sungai Serta Merugikan Masyarakat.
4 Kecamatan Di Kabupaten INHU Jadi Tempat Tambang Emas Ilegal

Urc
Senin, 03 Okt 2016 | dilihat: 5366 kali
Foto: Sungai Indragiri Hulu, di Desa Pasir Kelampaian, Kecamatan Sei Lalak yang menjadi salah satu tempat para penambang Emas ilegal melakukan penambangan.

UNGKAPRIAU, INHU - Begitu maraknya penambang Emas ilegal yang beroperasi di 4 Kecamatan yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu (INHU), hingga membuat LSM Monitor Auditor Pengawas Aset Negara (LSM MAPAN) angkat bicara. Tempat penambangan Emas ilegal tersebut dilakukan di Kecamatan Sei Lalak, Kecamatan Kelayang, Kecamatan Pasir Penyu dan Kecamatan Batang Peranap. 

Ketua DPC LSM MAPAN, Rolijan yang juga merupakan Aktifis dari DPC LSM LIMAK saat ditemui UNGKAP RIAU pada hari Sabtu (10/9/2016), di kantor DPC LSM MAPAN yang berada di Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida, Inhu, tampak tidak senang dengan tindakan para penambang Emas ilegal yang tidak memiliki izin tersebut.

"Berdasarkan hasil pantauan kita (LSM MAPAN), sudah sangat bebas para penambang emas ilegal beroperasi tanpa izin di daerah Inhu ini. Ada empat tempat yang menjadi lapak penambangan mereka, yaitu di Kecamatan Sei Lalak, Kecamatan Kelayang, Kecamatan Pasir Penyu dan di Kecamatan Batang Peranap," ucap Rolijan sembari menjelaskan tempat-tempat para penambang liar di Inhu beraksi.

Menurutnya, diantara 4 Kecamatan tersebut ada 1 tempat yang dapat dikatakan sebagai tempat yang banyak didatangi para penambang ilegal untuk menambang, yaitu di Desa Pasir Kelampaian yang terletak di Kecamatan Sei Lalak. "Kadang bisa mencapai 60 perahu penambang yang beroperasi di Sungai Indragiri di Desa Pasir Kelampaian itu," terangnya.

Rolijan juga menyampaikan bahwa, menurut keterangan warga setempat, Desa Pasir Kelampaian adalah tempat yang memiliki penadah (pembeli) terbanyak dibandingkan tempat-tempat lainnya.

"Kalau desa-desa lain paling satu atau dua orang penadahnya, tapi di Desa Pasir Kelampaian ini kadang sampai 4 orang dan mereka bukan orang sini, mereka dari Provinsi Sumatra Barat," katanya seolah menirukan penyampaian warga Desa Pasir Kelampaian itu kepadanya.

Berdasarkan informasi yang Rolijan dapatkan, 4 penadah tersebut kerap disapa dengan sebutan Riko, Redo, Heri dan Nanda.

Mereka berempat berasal dari kota Padang (Sumbar).

Selain tidak memiliki izin (ilegal), ternyata kegiatan penambangan tersebut berdampak buruk pada lingkungan serta merugikan masyarakat setempat (warga desa Pasir Kelampaian). 

"Aktifitas penambangan tersebut membuat air sungai tercemar hingga berubah warna. Yang dulunya air sungai desa jernih, sekarang menjadi keruh. 

"Kalau penegak hukum tidak secepat nya mengambil tindakan tegas terhadap penambang emas elegal dan penada nya yang ada di kabupaten inhu ini. Maka makin tercemar lah air sungai indragiri ini. Padahal warga yang tinggal dipinggir Sungai Indragiri itu sebagian masih menggunakan air sungai untuk mandi dan untuk kebutuhan air minum," ujarnya.

Ironisnya lagi, para penambang membersihkan dan memisahkan antara butiran Emas dengan butiran pasir menggunakan Air Raksa dan pencucian itu dilakukan langsung di Sungai Indragiri.

Dengan semua pelanggaran yang dilakukan para penambang hingga akibat buruk yang mencemari air sungai serta merugikan masyarakat setempat, Rolijan meminta Pemerintah dan aparat penegak hukum yang ada diwilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, agar mengambil tindakan tegas terhadap para penambang Emas ilegal yang beroperasi tanpa izin di Inhu saat ini.

Rolijan, "atas nama DPC LSM MAPAN serta seluruh masyarakat Inhu, saya meminta dan berharap agar Pemerintah dan Aparat penegak hukum yang ada di Indragiri Hulu dapat mengambil tindakan yang tegas terhadap para penambang ilegal di daerah ini," pintanya mengakhiri. (Asnan,Agus)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved