Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Gerebek Rumah Bandar Narkoba Berjenis Sabu-Sabu
Polsek Teluk Meranti Berhasil Ringkus Pelaku Beserta Barang Bukti 13 Paket Kecil

Syamsul Bahri
Selasa, 16 Sep 2025 01:36 WIB | dilihat: 4914 kali
Foto: Kiri: Kapolsek Teluk Meranti, IPDA. Boby Even, S.H, M.H. Tengah: Tersangka pelaku bandar narkotika jenis sabu-sabu YP. Kanan: Kanit Reskrim Polsek Teluk Meranti, AIPDA. M. Ismi. D dikantor Polsek Teluk Meranti, Selasa (16/9/2025

(Pelalawan UNGKAPRIAU.COM) - Polsek Teluk Meranti berhasil menangkap bandar sabu YP (40) beserta barang bukti 13 paket kecil dan 6 paket kecil kosong menurut pengakuan pelakunya sudah habis dipakai, Senen, (15/9/2025), dikediaman pelaku RT.003/RW.009, Jalan Lintas Bono, kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat Kapolsek Teluk Meranti Ipda. Boby Even, S.H, M.H memerintahkan Ps. Kanit Reskrim, Aipda. M. Ismi.

D beserta anggota segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu dirumah pelaku, kita memerintahkan anggota segera melakukan penyelidikan lebih lanjut sehubungan adanya operasi Antik Polres Pelalawan", sebut Boby, Selasa (16/9/2025) di Teluk Meranti kepada media ini.

Tim yang dipimpin Kapolsek langsung menuju rumah pelaku didampingi RW setempat, sekira pukul 23:00 WIB, setibanya dirumah pelaku tim melakukan pemeriksaan dan ditemukan bong (alat hisap sabu-sabu) di belakang rumah pelaku dan selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah, dalam penggeledahan turut ditemukan lipatan kertas diatas meja dekat etalase kaca jualan rokok berisikan plastik paket sabu kecil berjumlah 13 (tiga belas) paket dan plastik kecil kosong berjumlah 6 (enam) buah.

"Terkait 6 paket kecil sudah kosong, setelah dipertanyakan kepada pelaku, ia mengaku bahwa baru menghisap atau menikmati serta menjual narkotika jenis sabu-sabu", jelas Boby.

Lebih lanjut Boby mangatakan, unit Reskrim Polsek Teluk Meranti juga turut mengamankan HP Android merk VIVO berwarna biru hitam milik pelaku yang digunakan untuk menghubungi atau memesan narkotika tersebut kepada penjual yakni, UK yang kini DPO (Daftar Pencarian Orang) dan uang sebanyak Rp. 1.435.000 (Satu Juta Empat Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) yang terdapat pada kantong celana sebelah kanan sehabis menjual sabu-sabu kepada orang lain. 

"Setelah mengamankan barang bukti, berdasarkan rumusan Pasal 114 ayat Jo Pasal 112 ayat Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku diamankan guna pengusutan lebih lanjut", Kapolsek mengakhiri. (SUL).



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved