Nias Selatan (ungkapriau.com)- Bunda PAUD Kabupaten Nias Selatan, Militina Sokhiatulo Laia, meraih Penghargaan Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional yang diserahkan langsung oleh Bunda PAUD Nasional Selvi Gibran Rakabuming Raka pada puncak Apresiasi Bunda PAUD se-Indonesia, di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Penghargaan yang diraih dengan kategori Wiyata Darma Muda Tahun 2025, merupakan bukti nyata komitmen Bunda PAUD Kabupaten Nias Selatan dalam mendorong gerakan PAUD bermutu dan program Wajib Belajar 13 Tahun di seluruh wilayah kabupaten.
Pada kesempatan itu, Bunda PAUD Kabupaten Nias Selatan Militina Sokhiatulo Laia, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan seluruh pihak serta berharap penghargaan ini menjadi semangat baru untuk terus meningkatkan mutu layanan PAUD di Kabupaten Nias Selatan.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, turut dihadiri oleh Bunda PAUD Nasional Selvi Rakabuming Raka, Sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih (KMP) dan istri, serta tamu undangan lainnya.***

Sokhiatulo Laia Hadiri Penandatanganan MoU Bersama Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kabupaten Kota se-Sumut

Sokhiatulo Laia Hadiri Rapat Paripurna Dewan Terkait Penyampaian KUA dan PPAS Anggaran Nisel TA 2026
| Sokhiatulo Laia Tandatangani MoU Bersama Yayasan Save The Children Nisel | |
| Sokhiatulo Laia Bersama Yusuf Nache Hadiri Launching Universal Health Coverage BPJS Kesehatan | |
| Bupati Sokhiatulo Laia Terima Kalapas Kelas II Telukdalam | |
| Bupati Sokhiatulo Laia Pimpin Langsung Penyaluran Beras Bulog ke Masyarakat | |
| Sokhiatulo Laia Hadiri Rapat Paripurna DPRD Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024 | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |













