Kampar (ungkapriau.com)- Jajaran Polsek Siak Hulu tangkap seorang pria berinisial LE (32) warga Perumahan Mahkota Riau 2, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar terkait penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu dan Pil Ekstasi pada Minggu (23/21/2205) sekira pukul 01.00 Wib.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya dan dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu berat kotor 3,19 Gram dan 7 butir pil ekstasi berat kotor 2,97 Gram.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan. "Benar pelaku kita amankan berkat ada laporan masyarakat akan peredaran Narkoba yang sudah sangat meresahkan," jelas Kapolsek.
Diungkapkan Kapolsek, awal mula penangkapan pelaku kini saat Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melaksanakan patroli tim RAGA diperoleh Informasi dari masyarakat bahwa adanya warga desa Kubang Jaya Kec Siak Hulu diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan pil extacy, "atas Informasi tersebut team Opsnal langsung melakukan penyelidikan,"ujar Kapolsek.
| Baca juga: | |
| Pemkab Siak Jalin Hubungan Baik Dengan Wartawan | |
| Puluhan Kendaraan Pelanggar Lalin Terjaring | |
| Polsek Pkl Lesung Berhasil Tangkap 3 Tersangka | |
Selanjutnya dilakukan penggerebekan sebuah rumah di Perumahan Mahkota Riau 2. "Kita temukan pelaku dan dari hasil penggeledahan didapati 3 bungkus sedang diduga narkotika jenis sabu dan 7 butir pil ekstasi yang disimpan didalam dompet warna hitam beserta barang bukti lainnya berupa sendok pipet dan timbangan digital terletak didepan pelaku,"terang Kompol Hendra Setiawan.
Setelah diinterogasi didapat keterangan barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya bernama VE (DPO) di Desa Teratak Buluh. "Kita langsung lakukan pengembangan di kampung petas Desa Teratak Buluh namun VE sudah berhasil melarikan diri," kata Kapolsek.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut. "Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek Siak Hulu.***
| Tim Raga Polsek Tapung Patroli Keliling dan Himbau Bahaya Geng Motor | |
| Polres Kampar Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-97 | |
| AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang Silaturahmi dengan Awak Media | |
| Pelaku Pencabulan Berhasil di Tangkap Polres Kampar Saat Sedang di Warung | |
| Pelaku Trabrak Lari Berhasil Diamankan Tim Raga Polres Kampar | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















