Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Propam Polres Pelalawan Gelar Sidang Kedisiplinan.
Mantan Kanit Unit-1 Diputus Bersalah

urc
Sabtu, 19 Mar 2016 | dilihat: 4302 kali
Foto: Sudut kiri atas, jasad Alm Aniyus Harefa. Sudut kanan atas, jasad bayi Aniyus Harefa. Sudut kiri bawah, saat AKP BOY Marudut Tua menjalani sidang pelanggaran kedisiplinan di ruangan serbaguna, Polres Pelalawan. Sudut kanan bawah, saat pelapor, Anton Buulolo (menggunakan baju batik motif warna merah) dimintai kesaksiannya dalam sidang.

UNGKAP RIAU, PELALAWAN - Senin (10/3/2016) Propam Polres Pelalawan Gelar Sidang Pelanggaran  kedisplinan di ruangan serba guna Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Edwin SIK M.Hum dan didampingi 2 Sekretaris yankni AKP Ardiyanto (Sekretaris-I), IPTU Rujensyah (Sekretaris-II).

Dalam sidang pelanggaran kedisplinan Anggota Polri ini oleh Propam Polres Pelalawan dihadiri oleh Anton Buulolo selaku Pelapor, Yatiria Buulolo  selaku Ibu kandung (Almarhumah) dan Tahajisekhi Hulu sebagai saksi pelapor yang mana dalam sidang pelanggaran kedisplinan itu. Mantan Kanit Unit-I, BOY Marudut Tua (terlapor) dinyatakan bersalah.
 
"Putusan sidang Propam Polres Pelalawan terhadap AKP BOY Marudut Tua selaku Mantan Kani Unit-I Polres Pelalawan yang kini menjabat Kanit Reskrim Polsek Pkl. Kerinci, Kabupaten Pelalawan, telah diputus bersalah oleh Pimpinan sidang dengan teguran tertulis," ungkap Kapolres Pelalawan melalui Humas Polres Pelalawan, IPDA M Sijabat pada ketika itu.

Menurutnya, teguran tertulis yang diberikan kepada AKP BOY Marudut Tua ini merupakan kebijakan dalam ketentuan Protap yang diberlakukan kepada Anggota Polri RI yang diketahui melakukan pelanggaran kedisplinan.

"Hukuman displin berupa teguran tertulis ini kepada AKP BOY Marudut Tua, membawahi penundaan mengikuti Pendidikan paling lama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun dan mutasi yang bersifat demosi serta pembebasan dari jabatan," jelasnya.

Ditambahkannya bahwa teguran tertulis itu sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin Anggota Kepolisian Negara RI. Pasal 14 : 1, penjatuhan tindakan displin dilaksanakan seketika dan langsung pada saat diketahuinya pelanggaran displin yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2, penjatuhan hukuman displin diputuskan dalam sidang displin. 3, penuntutan penyelesaian pelanggaran Peraturan Displin melalui sidang displin merupakan kewenangan Ankum.

Lebih jauh M Sijabat menjelaskan tentang adanya sidang Pelanggaran displin yang digelar pada ketika itu, "Sidang yang digelar pada hari ini, berhubungan dengan laporan Anton Buulolo dan Yatiria Buulolo selaku pihak keluarga Aniyus Harefa (Almarhumah) yang menduga Rumah Sakit Efarina Pkl. Kerinci melakukan MalPraktik terhadap pasiennya (Aniyus Harefa)," tutupnya.

Dihalaman Kantor Polres Pelalwan Anton Buulolo menjelaskan kepada sejumlah wartawan kronologis meninggalnya Aniyus Harefa, anak kandung dari Yatiria Buulolo di Rumah Sakit Efarina, Kec. Pkl Kerinci, Kabupaten pelalawan.

Dijelaskan Anton Buulolo, "Pada tanggal 5 September 2015 korban masuk di RS Efarinadan di Operasi karena melahirkan dan pada tanggal 07 Almarhumah tidak sadarkan diri setelah usai dioperasi sampai  korban meninggal dunia pada pukul 12:05 WIB.

kemudian, pukul 12:30 WIB sang Bayi juga meninggal, selanjutnya pada tanggal 08 tepat pada pukul 19. Ibu Almarhumah membuat laporan di Polres Pelalawan," jelasnya.

Pada tanggal 9 Ibu Almarhumah (Yatiria Buulolo) diinterogasi serta permintaan biaya Otopsi disampaikan pada ketika itu oleh Kanit Unit-I BOY Marudut Tua yang mana pada tanggal 10 terjadi perdebatan antara pihak keluarga (Pelapor) dengan BOY.

Terkait laporan kami yang tidak digubris di Polres Pelalawan ini, maka ibu kandung almarhumah membuat laporan di Propam Polda Riau No. 001/YATIRIA/02/2015 perihal Pengaduan kematian anak dan cucunya.

Kemudian laporan yang ditembuskan kepada OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau tentan kasus dugaan Malpraktik yang dialami Almh (Aniyus Harefa) di RS Efarina Pkl. Kerinci, Pelalawan. OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau telah meminta klarifikasi kepada Kepala Kepolisian Resort Pelalawan melalui surat Nomor: KLA-005/PW04/195.2015/I/2016 tanggal 18 januari 2016.

"surat permintaan klarifikasi Ombudsman kepada Kepala Kepolisian Resort Polres Pelalawan telah dibalas dan diterima ombudsman dengan No. B/75/1/2016/Reskrim tanggal 31 Januari 2016".

Hal yang sama ditambahkan  Yatiria Buulolo selaku ibu kandung dari Aniyus Harefa yang menduga anaknya meninggal saat Operasi Melahirkan di Rumah Sakit Efarina Pkl. Kerinci karena kuat dugaan terjadi malpraktik. Bahkan pihak RS Efarina juga melakukan pembiaran terhadap cucunya sehingga  meninggal dunia tanpa adnya upaya penyelematan.

"Bilaman pihak RS Efarina tidak melakukan malpraktik terhadap Almarhumah misalnya tidak akan mengeluarkan darah segar lewat hidung korban setelah usai dioperasi," tukasnya.

Meningat tindakan dan pelayanan Pihak Rumah Sakit Efarina ini tidak ada upaya penyelamatan terhadap pasien Aniyus Harefa dan terlebih dengan sang bayi, sehingga hal tersebut kami laporkan kepada Pihak Polres Pelalawan. Namun laporan itu diabaikan dan tidak digubris oleh Kanit Unit-I Polres Pelalawan yang akibatnya Kanit Unit-I itu menerima ganjarannya dalam sidang Propam Polres Pelalawan dengan dinyatakan bersalah dan melanggar displin keanggotaan Polri. (Y01/Abdul)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved