Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Respon Keluhan Masyarakat,
Kepala BPN Komitmen Mendukung Penyelesaian Kasus Lahan Desa Sotol Secara Cepat dan Transparan

Yusuf Situmorang
Selasa, 11 Agus 2026 10:36 WIB | dilihat: 29866 kali

Pelalawan (ungkapriau.com)- Kepala Badan Pertananahan Nasional (BPN) Pelalawan berkomitmen mendukung penyelesaian kasus lahan milik Desa Sotol, Langgam, hal tersebut disampaikan Plt. Kepala BPN Pelalawan Suratmin SH MH pada giat Audiensi perangkat Desa Sotol yang dihadiri Plt. Sekdes Sotol M.Tiar, Kadus II Iskandar, mahasiswa serta Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Langgam(IPMKL).

" Kasus penerbitan surat sertifikat hak milik di desa sotol merupakan atensi pihak BPN walapun sebenarnya kami masih sekitar 1 bulan duduk di BPN Pelalawan, ini sebagai komitmen kami untuk membantu dan melayani masyarakat" ujar Suratmin pada saat audiensi pihak desa dan mahasiswa Selasa, (11/8/2026) ke kantor BPN Pelalawan di Pangkalan Kerinci.

Sebenarnya kasus tersebut sudah di investigasi oleh tim BPN yang dibentuk, tim sudah turun langsung ke lapangan di lokasi persoalan, melakukan pertemuan dengan Bupati dan menyerahkan seluruh hasil perkembangan kasusnya kepada Bupati Pelalawan. 

Walau demikian besok pada Rabu, 12 Agustus 2026 juga akan diberikan juga kepada tim desa dan mahasiswa mengenai pekembangan kasus yang sudah dilakukan, sekitar 2- 3 hari kedapan juga pihak BPN akan melakukan giat ekspos kasus ini, artinya kasus tersebut akan dibahas secara internal dan setelah itu BPN kembali akan melakukan komunikasi dengan pihak pemda dan desa, terang pimpinan tertinggi BPN Pelalawan tersebut.

Ada setidaknya 4 tahap yang akan kita lakukan jangka dekat ini, sesuai sop yang berlaku, lalu berkas akan diajukan ke Kanwil BPN Riau, surat dari Pelalawan nantinya hanya bersifat surat sebagai bahan pertimbangan BPN Provinsi agar dilakukan langkah yang sesuai hasil investigasi, akhir Suratmin.

Rendi Wiranata, Mahasiswa Langgam

menyampaikan dalam audiensinya terimakasihnya atas dukungan Kepala BPN dan jajaran dalam menyelesaikan kasus tanah di sotol dengan luas 120 hektar tersebut. Lahan itu adalah milik desa, siapapun di desa itu mengetahui status kepemilikan tanah tersebut. 

Lalu tiba-tiba lahan perkebunan itu menjadi sertifikat dan menjadi milik pribadi, padahal Kades masa itu tidak ada menandatangani berkas pengajuan surat sertifikat, malah diduga sekdes yang tandatangan berkas, karnanya kuat dugaan ini merupakan cacat administrasi, pungkas Rendi.

Ketua IPMKL Adrian Ahmad Juanda meminta agar penyelesaian masalah kebun di desa sotol agar tidak berlama-lama sebab kasus ini sudah ada sekitar 1 tahun berkasnya di BPN Pelalawan, mereka meminta agar kasus ini cepat ditangani sebab semua bukti sudah jelas, selain itu surat hasil audit dinas Inspektorat pelalawan dan Bupati Pelalawan H. Zukri sudah menjelaskan dan meminta pembatalan sertifikat yang mencuri tanah desa, ujarnya.

Audiensi juga dihadiri Kasat Intel Polres Pelalawan AKP Deddy Tobing, Kasi Penyelesaian sengketa Tanah Dewi dan jajaran serta Datuk Pitosori pimpinan adat di desa sotol. Kegiatan audiensi yang dimulai sekitar 13.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB, pantauan media semua berjalan dengan baik serta mengedepankan komunikasi dan silaturahmi yang baik.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved