Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
SPJ belum terselesaikan.
Kepala BPMPD Pelalawan Serukan Penyelesaian SPJ Dana ADD Provinsi

urc
Selasa, 05 Apr 2016 | dilihat: 5040 kali
Foto: Drs Zamur Das, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (BPMPD) Kabupaten Pelalawan.

UNGKAP RIAU, PELALAWAN - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (BPMPD) Kabupaten Pelalawan, Drs. Zamur Das menyerukan kepada seluruh Desa Se-Kabupaten Pelalawan untuk mengesah penyampaian dan penyelesaian SPJ penggunaan alokasi Dana ADD dari Provinsi Tahun 2015. 

"Untuk pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2016 ini, kita serukan kepada 114 Desa di Kabupaten Pelalawan agar secepatnya menyelesaikan dan menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban Dana ADD dari Provinsi Riau sebesar Rp 500 Juta Per Desa Tahun 2015 lalu,".

Demikian penegasan penyelesaian SPJ penggunaan Dana ADD ini disampaikan Drs. Zamur Das Kepala BPMPD Kabupaten Pelalawan kepada UNGKAP RIAU di ruang kerjanya, Senin (4/04/2016).

Dikatakan Zamur Das, dengan sudah bisa kita lakukan pencairan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa se Kabupaten Pelalawan tahun 2016 ini, diminta kepada seluruh Desa untuk menggesah penyelesaian SPJ pemakaian ADD Provinsi tahun 2015. Kalau selagi belum disampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) tahun 2015.

Kita belum bisa melakukan pencairan tau melaksanakan kegiatan yang dibiayai dari ADD.

"Saya menyerukan kepada seluruh Desa se Kabupaten Pelalawan untuk segera menyelesaikan SPJ tentang Penggunaan dana ADD yang bersumber dari Provinsi Riau tahun 2015 itu," imbuhnya.

Menurut Zamur Das, bila penggunaan Dana ADD Tahun 2015 itu terlambat penyampaian laporan SPJ nya dari 114 Desa yang ada di Daerah ini. Makan masing-masing Desa tersebut terkendala dalam pencairan untuk pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh ADD 2016 ini.

Harapan kita kepada masing2 Desa untuk segera menyelesaikan SPJ agar pencairan Dana ADD tahun 2016 dapat dilakukan.

Bila SPJ tahun 2015 tidak segera diselesaikan maka pencairan Dana ADD selanjutnya akan terkendala dalam pencairan untuk pembiayaan ADD selanjutnya. (Y01/Abdul)

 



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved